Tanjung, KP – Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria inisial YA, warga Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.
Pria 42 tahun ini ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Jalan Trans Kalsel – Kaltim Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Selasa (29/9/2020) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K, CfrA saat dikonfirmasi awak media Rabu (30/9/2020) siang membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka ditangkap Kasatresnarkoba Polres Tabalong AKP Zaenuri, SH bersama anggotanya,” ungkapnya.
Saat ditangkap, aparat berwajib mengamankan barang bukti berupa, narkotika jenis shabu seberat 0,51 gram, yang terbagi 2 paket dengan berat masing-masing 0,23 gram dan 0,28 gram. Selain itu, kotak rokok yang dijadikan tempat menyimpan shabu serta gawai.
Penangkapan YA berawal dari informasi yang didapat petugas adanya ribut-ribut di sebuah rumah kontrakan Desa Kasiau, petugas pun langsung mendatangi alamat tersebut dan melihat YA membuang kotak rokok ke tanah.
“Melihat situasi itu, respon petugas di lapangan sangat cepat memeriksa isi kotak rokok tersebut dan mengamankan YA. Saat diperiksa isi kotak rokok ternyata di dalamnya terdapat 2 paket diduga shabu. Akhirnya YA tidak berkutik lagi dan mengakui kepemilikan narkotika tersebut,” tandas Kapolres. (ros/K-4)