Kuala Pembuang, MP – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan menciduk seorang nenek bernama Mulia alias Lia (54).
Warga Jalan Cut Nyak Dien RT 12 Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan ini ditangkap karena kedapatan mengedar 2 paket shabu dan 862 butir obat zenith carnophent di rumahnya, Kamis (24/9/2020) sekira pukul 08.30 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Seruyan, Iptu Supriyono, S.H. mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga sering mengedar sabu dan obat terlarang. Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dengan menciduk pelaku dikediamannya di Jalan Cut Nyak Diean.
“Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, ditemukan barang bukti 2 paket sabu dan sebanyak 862 butir obat Carnophent, serta uang sebesar Rp. 1,4 juta diduga hasil penjualan,” ungkap Supriyono kepada awak media.
Ia menjelaskan, kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya di Kuala Pembuang.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 atau 114 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya. (fik/K-4)