5 Hari lagi, Logistik Pilkada Akan Didistribusikan ke Kecamatan
Banjarmasin, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin saat ini tengah disibukkan dengan persiapan pendistribusian logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pelaksana Pilkada di Banjarmasin.
Logistik tersebut dalam bentuk Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas dan di TPS yang ada di Banjarmasin.
Pasalnya, di masa pandemi pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan paparan virus Corona atau Covid-19.
Kendati demikian, Sekretaris KPU kota Banjarmasin, Husni Thamrin mengatakan, saat ini APD yang akan di distribusikan tersebut masih belum lengkap, yakni belum tersedianya Thermogun dan Sarung tangan latex.
“Jadi ada beberapa APD yang belum datang, karena masih dalam proses,” ujar, Rabu (2/12/2020).
Ia juga menyampaikan bahwa APD yang belum datang tersebut akan tiba paling lambat pada tanggal 5 Desember 2020 mendatang.
“Kita hari ini juga akan rapat membahas hal itu, apakah nanti kita yang ambil sendiri barangnya supaya cepat tidak menunggu di kirim, atau pengiriman lewat laut kita ganti lewat udara,” jelasnya.
Sedangkan untuk logistik Pilkada sendiri, pria dengan sapaan Husni itu mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah siap untuk mendistribusikannya ke setiap kecamatan.
Akan tetapi dikarenakan adanya aturan, maka pendistribusian tersebut akan dilakukan pada minus dua atau satu hari sebelum pelaksanaan.
“Pendistribusian sudah ada jadwalnya, untuk logistik 5 hari kedepan atau pada tanggal 7 dan 8 Desember. H minus satu logistik itu sudah harus ada di TPS,” ungkapnya.
Ia menerangkan, khusus pendistribusian logistik ada tahapan tertentu. Sehingga pihaknya tidak boleh mengantar lebih dahulu, atau di luar tanggal tahapan.
“Tapi untuk APD akan kami tuntaskan dalam satu atau dua hari ini,” tuturnya.
Husni menjelaskan bahwa pendistribusian logistik tersebut nanti akan ditempatkan terlebih dahulu ke Kecamatan, kemudian di sebar ke setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan terakhir akan didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jadi itu nanti ke Kecamatan terlebih dahulu, disitu ada tempat penyimpanannya, baik di gudang yang mereka sewa atau di aula mereka, seperti biasa, baru nanti ke PPS, dan dari PPS nanti didistribusikan ke TPS,” pungkasnya.(Zak/KPO-1)
