Ketua dan Bendahara KONI Tabalong Bakal Disidang

Banjarmasin, KP – Berkas dugaan korupsi pada dana hibah pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi di Tanjung 2017, dengan terdakwa Ketua KONI Tabalong dan Bendaharanya, sudah berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Dan rencananya sidang perkara tersebut digelar pada minggu ketiga Maret 2021 ini.

Pelimpahan berkas tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabalong Jhonmson Tambunan ketika berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (15/3).

“Kedua terdakwa adalah Hifni Ridhani sebaga Ketua Umum KONI Tabalaong dan Irwan sebagai bendaharanya,” ujarnya.

Dikatakannya, perkara duigaan korupsi dana hibah ini penyelidikannya dilakukan pihak kepolisian, intinya kekdua terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana hibah dari APBD Tabalong senilai Rp2,7 miliar dari total Rp10,18 miliar. “Ini berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel,” imbuhnya.

Menurut Jhonsonm kerugian negara diakibatkan perbuatan para tersangka yang melakukan kegiatan di luar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terpisah Panitera Muda Tipikor Syarifudin SH mengatakan ada menerima berkas pada Rabu (10/3).

Kini menurutnya, berkas sudah masuk ke meja pimpinan untuk penunjukan ketua majelis dan pengagendaann sidang pertama.

“Kemungkinan sidang akan digelar dua minggu akan datang,” ucapnya. (hid/K-4)

Baca Juga:  Kapolresta Ingatkan Disiplin Anggota
  • Related Posts

    Oknum Camat Mesum dengan Bidan, Akan Dapat Sanksi Berat

    KARAWANG, Kalimantanpost.com – Seorang oknum camat berinisial G yang diduga berbuat mesum dengan seorang bidan di dalam mobil. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jawa Barat,…

    Rumah Senilai Rp3,5 Miliar Disita KPK Terkait Korupsi Eks Gubernur Malut

    JAKARTA, Kalimantanpost.com -S ebidang tanah dan bangunan berupa rumah di wilayah Jakarta dengan taksiran harga senilai Rp3,5 miliar disita Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi dan tindak…

    Baca Juga

    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 33 views
    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 56 views
    Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024

    Dekan FU UIN Jakarta : Agama Bukan Pembelah, Namun Pemersatu

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 84 views
    Dekan FU UIN Jakarta : Agama Bukan Pembelah, Namun Pemersatu

    Kalimantan Post Luncurkan Mini Seri “Celoteh Cantrik Sang Guru Bangsa”

    • By EDP JKT
    • September 9, 2024
    • 115 views
    Kalimantan Post Luncurkan Mini Seri “Celoteh Cantrik Sang Guru Bangsa”

    Ragam Baterai Kendaraan Listrik

    • By EDP JKT
    • September 8, 2024
    • 88 views
    Ragam Baterai Kendaraan Listrik