Banjarmasin, KP – Berkas dugaan korupsi pada dana hibah pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi di Tanjung 2017, dengan terdakwa Ketua KONI Tabalong dan Bendaharanya, sudah berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Dan rencananya sidang perkara tersebut digelar pada minggu ketiga Maret 2021 ini.
Pelimpahan berkas tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabalong Jhonmson Tambunan ketika berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (15/3).
“Kedua terdakwa adalah Hifni Ridhani sebaga Ketua Umum KONI Tabalaong dan Irwan sebagai bendaharanya,” ujarnya.
Dikatakannya, perkara duigaan korupsi dana hibah ini penyelidikannya dilakukan pihak kepolisian, intinya kekdua terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana hibah dari APBD Tabalong senilai Rp2,7 miliar dari total Rp10,18 miliar. “Ini berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel,” imbuhnya.
Menurut Jhonsonm kerugian negara diakibatkan perbuatan para tersangka yang melakukan kegiatan di luar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terpisah Panitera Muda Tipikor Syarifudin SH mengatakan ada menerima berkas pada Rabu (10/3).
Kini menurutnya, berkas sudah masuk ke meja pimpinan untuk penunjukan ketua majelis dan pengagendaann sidang pertama.
“Kemungkinan sidang akan digelar dua minggu akan datang,” ucapnya. (hid/K-4)