Martapura, KP – ”Pemkab Banjar siap menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) dalam surat-menyurat kedinasan,” kata Kadis Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostandi) HM Aidil Basith, disela pembahasan draft rancangan Surat Keputusan Bupati tentang penerapan TTE, di Aula Diskominfostandi, Rabu (25/8).
Tanda tangan elektronik atau E-Sign terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait informasi elektronik lainnya. Setiap sistem elektronik instansi yang membutuhkan persetujuan atau tanda tangan elektronik dari pejabat terkait, akan mengirimkan dokumen elektronik kepada sistem Tanda Tangan Elektronik.
Sistem Tanda Tangan Elektronik kemudian mengirimkan notifikasi ke perangkat yang digunakan pejabat bersangkutan yang dapat menandatangani secara elektronik dokumen diterimanya.
Sama dengan tanda tangan manual, tanda tangan elektronik bersifat unik, yakni akan berbeda dengan tanda tangan orang lain.
”Setiap orang yang membuat tanda tangan elektronik, harus melalui verifikasi Badan Sertifikasi Elektronik atau BSrE,” jelas Basith.
Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi dan autentifikasi atas identitas penandatanganan, sekaligus menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen. Tanda tangan elektronik mempresentasikan identitas penandatanganan yang diverifikasi berdasarkan data pembuatannya, dimana dibuat secara unik yang hanya merujuk kepada penandatanganan.
Menurut Basith, penggunaan TTE mempermudah urusan surat-menyurat serta disposisi surat bisa lebih cepat dilakukan. Saat ini sudah beberapa pejabat eselon II di Pemkab Banjar yang memiliki TTE terverifikasi.
”Kita terus melakukan pengusulan secara bertahap, agar seluruh pejabat di Kabupaten Banjar memiliki TTE,” tandasnya.
Hadir pada rapat pembahasan SK Bupati terkait TTE ini, antara lain Kabag Organisasi Setda Anang Said, Kabid Statistik dan Persandian Ahmad Syarwani, Kabid E-Government Cornelis Kristianto dan Kabid IKP Eddy Elminsyah Jaya. (Wan/K-3)