Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Advertorial DPRD Banjarmasin

×

Advertorial DPRD Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Hal 9 4 Klm FOTO Advetorial

Tetap Sinergi Percepat Peningkatan Pembangunan

BERTEPATAN – Hari Jadi Kota Banjarmasin ke 495, sudah tidak terasa anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 2019,-2024 yang dilantik 9 September 2019 dua tahun lima belas hari dalam mengemban amanah warga kota ini.

Baca Koran

Mengemban amanah dan memperjuangkan aspirasi masyarakat menuju perubahan kearah lebih baik tentunya disadari bukanlah tugas yang ringan.

Apalagi di tengah era reformasi dan di tengah kondisi sulit seperti saat ini akibat dampak pandemi Covid-19.

Namun demikian, DPRD sebagai lembaga pemegang kekuasan legislatif, sekaligus sebagai pilar dan ujung tombak kedaulatan rakyat semakin dituntut berperan untuk meningkatkan kinerjanya.

Menilik perjalanan selama dua tahun lebih bertugas dan mengabdi sebagai wakil rakyat barangkali diklaim banyak kemajuan dan prestasi yang telah dicapai.

Khususnya, ketika lembaga ini memainkan perannya melaksanakan tugas legislasi,, budgeting (anggaran) dan fungsi kontrol (pengawasan).

Kendati pada sisi lain berbagai sorotan miring yang juga ditujukan di lembaga terhormat itu .

Namun terlepas berbagai sorotan miring tersebut Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya menganggap sesuatu hal yang wajar. Bahkan menurutnya harus dijadikan introspeksi untuk perbaikan kedepan.

Dalam wawancara khusus kepada { KP} Senin (27/9/2021) ia menegaskan, DPRD Kota Banjarmasin tetap komitmen mengutamakan kepentingan rakyat dengan mendorong demi percepatan peningkatan pembangunan di ibukota provinsi Kalsel ini.

” Apalagi saat ini di tengah kondisi sulit disebabkan masih mengancamnya pademi Covid-19. Namun demikian dengan kemampuan yang kita miliki percepatan pembangunan dan pemulihan ekonomi haruslah terus didorong,” kata Harry Wijaya

Kami sendiri kata Harry Wijaya, sangatlah menyadari sepenuhnya sebagai anggota dewan, masyarakat menaruh harapan besar agar pembangunan kota Banjarmasin mampu menuju perubahan kearah lebih baik lagi.

Baca Juga :  Tangis Guru Saat Gedung TK Pertiwi Dibongkar

Menurutnya menyadari harapan masyarakat itulah, makanya ketika lembaga ini dalam melaksanakan salah satu fungsinya yaitu, fungsi anggaran harus memastikan setiap proposal anggaran yang diajukan pihak eksekutif benar-benar diperuntukan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

” Kendati dalam APBD belanja aparatur relatif besar dibanding belanja publik. Akan tetapi bukan kita mengurangi anggaran untuk peningkatan pembangunan kota ini,” katanya.

Lebih jauh ia mengatakan, demikian juga ketika DPRD Banjarmasin melaksanakan fungsi pengawasan (kontrol) atas kinerja eksekutif baik dalam melaksanakan Undang-Undang, Peraturan Daerah (Perda) dan kebijakan lainnya.

Menyinggung hak-hak anggota dewan dalam melaksanakan tugas pengawasan, seperti hak interpelasi hak angket. Harry Wijaya mengakui selama ini bagi keanggotaan DPRD Banjarmasin periode 2019-2024 tidak pernah digunakan.

“Masalahnya karena selama ini antara legislatif (dewan) dan eksekutif telah terjalin hubungan yang cukup harmonis,” ungkapnya.

Ia mengakui, terkait hak menyatakan pendapat adalah hal yang biasa karena anggota dewan selama melaksanakan tugasnya harus aktif bertanya dan mengeluarkan pendapat pada saat rapat berlangsung.

Harapannya lanjutnya, kontrol dan pengawasan dari anggota apalagi disampaikan dewan melalui rekomendasi itu mendapat respon dari pihak eksekutif.

Kembali ia menegaskan, bahwa kepercayaan yang diberikan oleh rakyat melalui pemilu tentunya DPRD memegang peranan strategis dalam menentukan kebijakan daerah.

Oleh karenanya sebagai pimpinan dewan ia menyampaikan harapannya, agar pihak eksekutif dan legislatif sesuai tupoksinya masing-masing tetap saling bersinergi sebagaimana diamanatkan Undang- Undang Nomor : 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam kesempatan itu atas nama seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin masa bakti 2019- 2024 Harry Wijaya juga menyampaikan permohonan maafnya, jika selama melaksanakan tugas kurang memuaskan atau ada hal-hal yang tidak sesuai dengan harapan atau aspirasi masyarakat.(*/K-3)

Iklan
Iklan