Kebijakan upaya mengurangi sampah diinstruksikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya
BANJARMASIN, KP – Sampah plastik menjadi persoalan serius untuk segera dicarikan solusi. Menyadari ancaman pembuangan limbah yang bisa membahayakan lingkungan itu, kalangan DPRD Kota Banjarmasin mengapresiasi Pemko Banjarmasin yang kembali menggalakan sosialisasi memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengurangi pemakaian barang belanjaan dari kantong plastik.
“Seperti sosialisasi dilaksanakan dengan mengkampanyekan bebas sampah plastik di pasar tradisional,” kata anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia.
Kepada {KP} Selasa (14/12/2021) ia mengemukakan, terkait upaya untuk mengurangi sampah plastik selain pedagang masyarakat sebagai konsumen juga perlu terus dihimbau agar saat berbelanja ke pasar membiasakan membawa wadah atau tempat belanjaan sendiri seperti bakul atau tas kantongan lainnya sebelum berangkat ke pasar.
Anggota komisi membidangi masalah pembangunan dan lingkungan ini menandaskan, permasalahan sampah plastik atau anorganik menjadi penyumbang sampah terbanyak yang kini dihadapi sejumlah kota besar di Indonesia.
” Masalahnya karena sampah jenis ini tidak mudah terurai sehingga sangat membahayakan terhadap pencemaran dan kelestarian lingkungan,” tandasnya.
Menurutnya kebijakan upaya mengurangi sampah diinstruksikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya.
Langkah awal dari kebijakan itu memberlakukan kantong plastik berbayar di 17 kota seluruh Indonesia, khususnya pada toko modern seperti supermarket.
Di Kota Banjarmasin penerapan kantong plastik berbayar dinilai cukup berhasil. Itu setelah dikeluarkannya larangan toko modern menyediakan kantong plastik dengan diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor : 18 tahun 2016.
Atas keberhasil itu menurut Hilyah Aulia, kota Banjarmasin mendapat perhatian dari berbagai daerah lainnya di Indonesia dan LSM pemerhati lingkungan, bahkan mendapat apresiasi dari sejumlah negara lain.
“Kendati larangan penggunaan atau menyediakan kantong plastik itu hingga masih sebatas pada supermarket dan pasar modern, sehingga patut diapresiasi jika program ini juga diterapkan pada pasar tradisional,” ujar anggota dewan dari F-PKB ini.
(Perlu Perda)
Apresiasi sama juga disampaikan Deddy Sophian. Namun menurut anggota dewan komisi I ini menilai agar program yang bertujuan untuk mengurangi sampah plastik itu dipatuhi pedagang dan masyarakat dipandang perlu untuk dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ia mengakui, meski Pemko Banjarmasin sudah mengeluarkan larangan penggunaan kantong palstik melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor : 18 tahun 2016, namun kebijakan ini dinilai masih belumlah cukup.
“Masalahnya, karena dalam Perwali tersebut larangan penggunaan kantong plastik hanya ditujukan pada pasar atau toko modern, seperti minimarket maupun ritel,” katanya.
Dikemukakannya, bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mendorong pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan dan membuat regulasi terkait pengelolaan sampah.
Dorongan untuk mengatasi ancaman yang sangat membahayakan lingkungan ini lanjutnya, pemerintah kemudian mengeluarkan Perpres Nomor : 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah.
Ditandaskan, sesuai tujuannya Perpres tersebut diharapkan akan menjadi roadmap besar dalam mengelola sampah, salah satunya dalam rangka mengantisipasi penanganan sampah dari bahan plastik oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Masalahnya itu karena urusan pengelolaan dan penanganan sampah sudah menjadi menjadi urusan wajib daerah kabupaten/kota,” kata anggota dewan dari F-PKB ini.
Dalam penanganan masalah ini ujarnya, ada dua konteks dalam pengelolaannya, yaitu pertama mengurangi sumbernya dan kedua adalah menangani sampah secara baik dan benar.
“Selain dua konteks tersebut, hal yang terpenting adalah kesadaran dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha untuk terus berupaya mengurangi pemakaian kantong plastik. (nid/K-3)