Kandangan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan rapat paripurna, Rabu (15/2/2021) di Gedung DPRD setempat.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi itu, dua buah Peraturan Daerah (Perda) disepakati bersama untuk ditetapkan.
Perda itu yakni tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta tentang pajak daerah.
Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad mengucapkan terima kasih, dan apresiasi atas dukungan dan kerjasama yang baik dari DPRD, sehingga dua buah Ranperda bisa ditetapkan menjadi Perda.
“Penetapan perda ini sebagai wujud sinergisitas antara eksekutif dan legislatif, dalam pembangunan di daerah kita,” ucap Syamsuri Arsyad yang hadir mewakili Bupati.
Ia mengatakan, melalui penetapan kedua Perda itu diharapkan dapat menjadi landasan hukum sekaligus pedoman, dalam pelaksanaan pemerintahan agar berjalan dengan baik.
Dijelaskannya, Perda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, merupakan salah satu upaya bersama untuk mengatasi persoalan sampah.
“Melalui perda ini diharapkan menjadi kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan, serta peran masyarakat dan dunia usaha terkait persoalan sampah,” terangnya.
Serta, Perda pajak daerah, diharapkan dapat menjadi langkah peningkatan pendapatan daerah, serta kemandirian daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait masukan dan saran yang disampaikan fraksi, tambahnya, akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang. (tor/K-6)