Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Sentimen UU Cipta Kerja Dikhawatirkan Hambat Perda

×

Sentimen UU Cipta Kerja Dikhawatirkan Hambat Perda

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin,KP- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sentimen Undang-Undang Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law dikhawatirkan menghambat proses pembuatan regulasi di daerah.

Pasalnya, dalam salah satu putusan tersebut, MK meminta pemerintah tidak menerbitkan lagi aturan turunan tak terkecuali Perda yang bersumber dari Undang-Undang Ciptaker yang oleh banyak kalangan sebelum disahkan dinilai bermasalah tersebut.

Baca Koran

Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif juga mengakui kekuatiran menyusul uji materi Undang-Undang Cipta Kerja akan menghambat pembuatan Perda.

Kepada {KP} Senin (13/12/2021) ia mengatakan, harus ada sikap dan keputusan segera dari pemerintah dalam menyikapi putusan MK tersebut.

Sebab menurut Arufah. putusan MK bisa akan menimbulkan ketidakpastian bagi daerah. Terutama dalam penyusunan Perda,”ujarnya

” Sementara daerah memerlukan langkah yang lebih cepat supaya proses pembahasan peraturan daerah atau produk legislasi lainnya tak tertunda dan tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang lebih tinggi,” tandasnya.

Meski menurutnya, pasca putusan MK dan selama belum ada kepastian dari pemerintah dalam menyikapi terkait UU Cipta Kerja, maka Bapemperda DPRD Banjarmasin mengambil sikap menunggu.

Khususnya lanjut Arufah, berkenaan dengan penyusunan Raperda tahun 2022 yang sudah disepakati dalam program legislasi daerah (prolegda) antara dewan dengan pihak pemko

“Jelasnya sebelum ada petunjuk dari pemerintah sampai UU Cipta Kerja selesai direvisi, maka prolegda tahun 2022 tetap dijalankan sesuai yang telah diprogramkan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan nota kesepakatan bersama antara dewan dewan pemko Prolegda tahun 2022 dipersiapkan sebanyak 21 Raperda.

Sebelumnya Arufah menjelaskan, bahwa menyusul terbitnya UU Cipta Kerja dan sebelum akhirnya diminta revisi bersyarat oleh MK, puluhan Perda Kota Banjarmasin juga bakal direvisi bahkan dicabut.

Baca Juga :  FSPMI Siap Layani Pengaduan THR

Tuntutan untuk merevisi dan mencabut Perda ini ujarnya. dilakukan untuk penyesuaian dengan UU Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun Peraturan Pelaksanaannya.

Menurutnya , terkait penyesuaian UU Cipta Kerja tersebut, setidaknya ada 65 Perda Kota Banjarmasin yang akan dilakukan perubahan atau direvisi.

Dikatakan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Undang-undang (UU) No : 11 Tahun 202 tentang Cipta Kerja akan batal sepenuhnya bila proses perbaikan tak selesai dalam dua tahun.

Hal itu tercantum dalam amar putusan MK Nomor : 91/PUU-XVIII/2020 dalam sidang gugatan uji formil UU Cipta Kerja.

MK juga memutuskan, apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. (nid/K-3)

Iklan
Iklan