Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Lahan Usaha 2 Eks Transmigrasi Desa Lagan tak Jelas.

×

Lahan Usaha 2 Eks Transmigrasi Desa Lagan tak Jelas.

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, KP – Terkait tidak jelasnya lokasi lahan usaha 2, eks transmigrasi, beberapa wakil rakyat DPRD Barito Timur (Bartim) dan Kepala Desa menyambangi DPRD Kalteng, Senin (10/1).

Wakil rakyat Bartim bersama aparatur desa ini meminta dukungan dan pasilitasi DPRD Kalteng guna penyelesaian lahan usaha 2 eks tranmigrasi Dayu yang saat ini sudah dimekarkan menjadi Desa Lagan Kecamatan Terusan Janang Kabupaten Bartim.

Baca Koran

“Kami datang kesini (DPRD Kalteng.red) berkordinasi sekaligus meminta dukungan mempasilitasi permasalahan lahan usaha 2 ekstranmigrasi, yang sudah beberapa tahun hingga saat ini belum selesai,”ucap Romanalta Wakil ketua Komisi III DPRD Kabupatrn Bartim.

Diakui, permasalahan lahan ini muncul, karena saat penyerahan sertifikat kepada mssyarakat tidak di barengi dengan penyerahan atau penentuan titik kordinat lokasi tanah atau lahan yang diberikan.

Sehingga saat masyarakat ingin mengelola lahan tersebut, mengalami kesulitan karena tidak jelas dimana titik lokasi yang dimaksut.

Disebutkan, meski sertifikat sudah ada diserahkan oleh BPN, tapi dimana letak tanahnya tidak di kasih tau oleh BPN dan Pemda Bartim. Sehingga menjadi masalah bagi masyarakat yang ingin mengelola lahannya hingga saat ini,”terangnya.

Diungkapkannya bahwa persoalan ini sudah beberapa kali pertemuan baik dengan BPN Provinsi, BPN Kabupaten Bartim dan Barsel serta dengan Pemerintah Daerah namun belum ada titip temu.

“Semenjak di bukanya lahan trans tersebut hanya sertifikat yang diberi, tapi lokasi lahanya tidak jelas dimana titik kordinatnya. Sehingga warga mengharapkan agar pihak BPN dan Pemda menunjuk lokasi yang sebenarnya,”katanya lagi.

Persoalan ini sudah dibawa masuk kerana DPRD Provinsi Kalteng, karena hingga saat ini belum bisa di selesaikan di tingkat kabupaten.

Dijelaskan pihaknya sudah mendorong agar BPN Provinsi, Disnaker Kabupaten Barsel dan Bartim segeea menyelesaikan hal itu, namun hingga akhir tahun 2021 tidak juga selesai.

Baca Juga :  BPSDM Kalteng Gelar Pelatihan Konten Digital dengan Sentuhan Avatar

Karena itu, harapan terbesar mereka DPRD Kalteng bisa membantu menyelesaikan hal itu tahun 2022 ini.

Untuk lahan di Desa Lagan eks tran Dayu sertifijat di serahkan kepada 237 Kepala Keluarga (KK) dimana 1 KK mendapat 1 Hektar atau total lahan yang diminta kejelasainnya sebesar 237 hektar.

Harusnya sederhana saja, pihak BPN dan Pemda tinggal menunjuk lokasinya dimana. Sehingga masing-masing masyarakat pemegang sertifikat dapat mengolah lahanya.

Saat yang sama Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Maruadi kepada koran ini mengatakan bahwa pihaknya siap mempasilitasi penyesaian eks lahan usaha 2 tranmigrasi tersebut.

Mereka baik perwakilan dewan Bartim dan Kades sudah menyampaikan duduk permasalahan lahan tersebut. Kami akan segerapa rapatkan dan kalau nanti memang perlu pertemuan dan tinjau lapangan kita akan lakukan.

Menurut Maruadi sebenarnya persoalan lahan ini simpel saja, tinggal BPN dan Pemda tinjuk saja lokasinya maka beres.

Intinya mereka minta dimana lahan milik masyarakat yang sudah disertifikat. Jangan hak masyarakat ini dihilangkan. Pemkab dan BPN harus duduk bersama menyelesaian hal ini, kami siap mempaslitasi,”tegasnya. (drt/k-10)

Iklan
Iklan