Banjarmasin, KP – Tentu masih ingat dengan adanya dugaan kasus catcalling yang menimpa salah seorang mahasiswi di Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Banjarmasin.
Kini, terduga pelaku tersebut diketahui sudah dijatuhi sanksi oleh pihak Rektorat Uniska.
Sekedar mengingatkan, kasus ini mencuat pada September 2021 lalu. Seorang mahasiswi berinisial MRA, 21 tahun, mengaku menjadi korban pelecehan pegawai biro kemahasiswaan.
Hal tersebut terjadi melalui pesan singkat di alplikasi WhatsApp antara tanggal 11 sampai 13 September. Ceritanya, ketika korban mengurus permohonan beasiswa, si oknum meminta imbalan berupa ciuman.
Seiring berjalannya waktu, pihak kampus pun diketahui membentuk tim dari lembaga etik untuk melakukan investigasi, mencari tahu siapa oknum yang dimaksud.
Dan seperti yang diungkapkan sebelumnya, terduga pelaku kini diketahui telah dijatuhi sanksi.
“Sudah diberi sanksi. Yang bersangkutan juga menyatakan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ucap Wakil Rektor I Uniska Banjarmasin, H Mohammad Zainul, ketika ditemui awak media Senin (31/1) kemarin siang.
Sayangnya, Zainul tidak begitu merincikannya terkait sanksi seperti apa yang dijatuhi kepada oknum tersebut.
Ia hanya menyatakan bahwa yang bersangkutan dipindah dari bidang kemahasiswaan. Lalu, juga, diturunkan jabatannya menjadi staf biasa.
“Dulunya ada jabatan, sekarang sudah tidak lagi. Cuma jadi staf biasa,” ungkapnya.
Ditekankan Zainul, saat kasus mencuat, pihak kampus pun bergerak melalui tim di lembaga etik. Adapun hasil secara umum pengusutan yang dilakukan oleh lembaga etik, Zainul mengaku tidak mengetahui pasti.
Alasannya, karena lembaga etik bekerja di luar kewenangannya.
“Kami tidak dilibatkan ketika lembaga etik bekerja. Ketika mereka sudah selesai, maka ada rapat pimpinan. Baru kami dilibatkan. Dan saat itu, yang bersangkutan diberikan sanksi,” jelasnya.
“Saat rapat pimpinan, hasilnya sendiri masih abu-abu. Karena pengakuan yang bersangkutan (terduga pelaku) tidak ada. Tapi, menurut tim dari lembaga etik, yang bersangkutan siap mendapatkan sanksi,” ungkapnya.
“Walaupun memang kami belum bisa menyimpulkan keseluruhan, tapi kami mencoba tetap tegas kepada yang bersangkutan. Dari pada nanti berpolemik panjang lebar,” tegasnya.
“Semua pelanggaran apakah itu dilakukan oleh dosen, karyawan dan sebagainya, tentu ditangani lembaga etik. Bila hasil pemeriksaan yang dilakukan memang terbukti, kasus apa pun tentu pasti ditindaklanjuti. Dan pasti akan diberikan sanksi,” tekannya.
Dijelaskan Zainul, yang membuat tim etik kesulitan mengusut kasus, menurutnya ada pada korban yang tidak melaporkan persoalan yang dialaminya itu ke pihak kampus.
“Coba kalau misalnya mahasiswanya melapor ke kami, persoalannya ini pasti cepat selesai. Coba lah melapor dulu. Jadi kami lebih mudah menindaklanjuti,” ujarnya.
“Berbeda halnya bila setelah melapor, justru tidak ada tidaklanjut dari pihak kampus, baru bicarakan keluar,” sarannya.
“Kemarin itu, justru kami terkejut setelah membaca koran. Kok ada kasus seperti ini. Setelah membaca koran, kami konfirmasi dengan wakil rektor III, dan juga baru tahu ada kasus itu. Setelah itu, pak rektor langsung memanggil lembaga etik untuk melakukan kajian,” tambahnya lagi.
Lebih jauh, guna mecegah kasus serupa tak terulang lagi. pihaknya meminta mahasiswa yang menemukan pelanggaran atau merasa mengalami tindakan yang merugikan dari pihak kampus, bisa lebih aktif melaporkan ke Tim Etik atau Bagian Kemahasiswaan kampus.
“Kami juga sudah melakukan dialog dengan mahasiswa. Apapun itu jika berkaitan dengan segala masalah pelanggaran di kampus, misalnya kalau ada dosen yang memperjual belikan nilai kalau seumpama ada, selama ada bukti pasti akan selalu diproses,” jelasnya
“Jangan takut untuk melaporkan. Kami sudah berkomitmen memperbaiki kelembagaan, supaya kepercayaan masyarakat lebih tinggi untuk menitipkan anaknya di sini. Karena bagaimana pun juga, mahasiswa itu tetap menjadi tanggung jawab lembaga,” tekannya.
“Orang tua menitipkan anaknya di sini, untuk dididik, dilindungi dan sebagainya,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah Senin (31/1) petang, korban catcalling yakni MRA, mengaku belum mengetahui langsung dari pihak kampus bahwa terduga pelaku dijatuhi sanksi.
Akan tetapi, ia mengaku pernah mendengar kabar dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uniska Banjarmasin.
“Menurut kabar, yang terduga pelaku sudah tidak disuruh kerja lagi ketika kasus itu mencuat,” pungkasnya. (Kin/KPO-1)