Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarbaru

Sekda Ikuti Implementasi DTKS dan PBI-JK Tahun 2022

×

Sekda Ikuti Implementasi DTKS dan PBI-JK Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
hal10 3klmbjb2 2
KEBIJAKAN - Sekdako Banjarbaru, Said Abdullah mengikuti Kelas Konsultasi Implementasi Kebijakan DTKS dan PBI-JK 2022, yang diselenggarakan Kemko PMK, Kamis. (KP/devi)

Banjarbaru, KP – Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah mengikuti Kelas Konsultasi Implementasi Kebijakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tahun 2022.

Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemko PMK) secara daring ini, juga dihadiri Kepala Dinas Sosial setempat, Rokhyat Riyadi, di ruang tamu Sekda Banjarbaru, Kamis (10/02/2022).

Baca Koran

Kelas konsultasi ini untuk membahas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program strategis nasional yang targetnya pada 2024 minimal 98 persen peserta JKN dari seluruh penduduk Indonesia. Karena manfaat program JKN ini sangat membantu masyarakat dalam upaya pemenuhan Kesehatan.

Salah satu kebijakan dalam program JKN ini adalah PBI-JK, yang iurannya dibayarkan pemerintah dan melalui kontribusi pemerintah daerah, agar data PBI-JK valid, maka data PBI-JK harus berasal dari DTKS, yang merupakan basis data untuk program Bantuan Sosial Pemerintah.

Selain itu, juga melakukan pemutakhiran data secara periodik dan sistematis termasuk menetapkan PBI-JK setiap bulannya. Hal ini dimaksudkan agar setiap PBI-JK adalah masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan yakni masyarakat miskin dan tidak mampu.

Peran pemerintah daerah sangat diperlukan karena untuk memastikan masyarakat yang berhak menerima PBI-JK dan aktif mengusulkan masyarakat miskin dan tidak mampu, serta melakukan evaluasi kelayakan kepada masyarakat yang telah menjadi peserta PBI-JK.

“Kami merasa perlu bahwa koordinasi bukan hanya perlu di tingkat Kementerian saja, namun harus melibatkan Pemerintah Daerah terkait peserta PBI-JK,” kata Koordinator Asuransi Sosial Kemko PM, Laode M Talif.

Sementara itu, hambatan atau kendala dalam penyaluran PBI-JK ini adalah data peserta PBI-JK belum sepenuhnya benar, sehingga ada beberapa masyarakat yang belum menjadi peserta PBI-JK padahal sudah masuk kriteria penerima PBI-JK dan sebaliknya. Dalam hal ini pemerintah daerah diharapkan dapat membantu pusat terkait pemutakhiran data DTKS dan PBI-JK sehingga yang menerima bantuan iuran jaminan kesehatan memang benar diberikan kepada masyarkat yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dev/K-7)

Baca Juga :  PUPR Banjarbaru Tingkatkan Jalan Lingkungan Senilai Rp3,9 miliar
Iklan
Iklan