Banjarmasin, KP – Menjelang hari besar keagamaan pengusaha di wajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya. Hal tersebut berdasarkan hukumnya Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenaga kerjaan No 06 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya.
Ketua APINDO Kalsel H Supriadi mengatakan dengan Surat Edaran Menteri Tenaga kerja Nomor : M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya.
Sejak pandemi covid 19 yg bermula di awal tahun 2020, banyak teman teman pengusaha yg mengalami kesulitan, bahkan tidak sedikit perusahaan anggota Apindo yang gulung tikar.
Satu tahun pandemi banyak pengusaha mengalami mimpi buruk yang mungkin tidak terbayangkan sebelumnya, tidak sedikit perusahaan yang kolaps.
Namun setelah tahun kedua banyak perusahaan yang mulai bangkit, seiring dengan naiknya eksport komoditi seperti perkebunan dan batu bara yang mendominasi lebih 80 persen komoditi eksport dari Kalimantan Selatan.
Kemudian pada akhir tahun kedua pandemi, seiring dicabutnya pemberlakuan PPKM, beberapa sektor seperti Pariwisata, perdagangan dan UMKM kembali bergeliat dan menunjukan tanda tanda perbaikan.
Melihat perkembangan tersebut, maka bukan menjadi satu alasan bagi teman teman pengusaha untuk menunda atau bahkan tidak membayar Tunjangan Hari Raya keagamaan buat tahun ini, Kami memahami masih ada sebagian kecil pengusaha yang mengalami kesulitan, tapi tidak perlu di generalisasi untuk menjadikan covid sebagai alasan untuk menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya.
“Kami memahami saat ini beban pekerja sudah cukup berat akibat menghadapi beratnya kondisi ekonomi pasca pandemi Covid yang melanda di seluruh negeri , di tambah dengan naiknya harga bahan pokok setiap memasuki bulan ramadhan,” katanya.
Ia menghimbau supaya pengusaha bisa berbesar hati dan berempati kepada teman teman pekerja, anggab sedekah dengan pekerja dan berharap mendapatkan berkah di bulan ramadhan ini.
Apalagi lebaran tahun ini berbarengan dengan peringatan May Day atau hari buruh internasional.
Terjalinya hubungan baik antara pengusaha dan pekerja tentu akan memberikan dampak positif untuk kemajuan perusahaan.
Kalaupun masih ada sebagian kecil perusahaan yang mengalami kesulitan dari dampak pandemi ini, akan lebih elok terbuka dan transfaran dengan pekerja dan di bicarakan secara bipartite antara pengusaha dengan serikat pekerjanya. Sehingga di harapkan mendapatkan win win solution bagi kedua belah pihak.
Kita berdoa, semoga tahun 2022 ini menjadi moment bangkitnya berusaha di Kalimantan Selatan, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa lebih baik dan tentunya menguntungkan semua pihak, sehingga kondisi berusaha di kalimantan selatan lebih kondusif,” demikian H Supriadi. (nau/KPO-1)