Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Roadmap UMKM Berbasis Pesantren, Mengalihkan Fungsi Utama Pesantren

×

Roadmap UMKM Berbasis Pesantren, Mengalihkan Fungsi Utama Pesantren

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nor Faizah Rahmi, S.Pd.I
Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Remaja

Pesantren memiliki peranan penting dalam upaya mengembangkan ekonomi di dalam negeri. Program tersebut mulai disusun sesuai road map (peta jalan) program pengembangan kemandirian pesantren. Meski uji publik Peta Jalan Pengembangan Kemandirian Pesantren dari Kementerian Agama sempat menyisakan beberapa catatan, khususnya terkait upaya peningkatan sumber daya santri serta peningkatan kemandirian pesantren melalui pemberdayaan ekonomi (republika.co.id, 19/4/2021).

Kalimantan Post

Peta Jalan Kemandirian Pesantren yang digagas oleh Menag Yaqut ini masih meninggalkan banyak pertanyaan bagi berbagai kalangan, terutama pesantren. Ini karena peta jalan tersebut berpotensi menghilangkan fungsi utama pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah. Pun UU 18/2019 yang menjadi payung hukum konsep tersebut menuai banyak penentangan dan kritikan. Namun demikian, UU tersebut beserta turunannya (Perpres, Permen, Perda) telah disahkan dan kini menjadi pijakan dalam setiap programnya.

Pada periode Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini, road map disusun dengan tujuan agar pondok pesantren bukan hanya sebagai lembaga pendidikan, tapi juga sebagai percontohan pergerakan ekonomi sehingga pesantren dapat menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat dengan optimal. Hal ini tentu sangat strategis. Mengingat, selama ini pesantren adalah satu-satunya lembaga pendidikan tertua di Tanah Air yang mendanai operasional pendidikannya secara swadaya, tidak tergantung pihak ketiga (pemerintah atau lembaga swasta lainnya).

Road Map ini sejatinya jalan panjang yang sudah ditempuh para pemangku kebijakan, terutama Kementerian Agama. Berawal pada 2014, di mana Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama saat itu, menandatangani nota kesepahaman dengan Bank Indonesia untuk rancang bangun Road Map Pengembangan Kemandirian Ekonomi Ponpes. Dan kini menuju periode 2022-2024, adalah tahap mengimplementasikan secara luas, serta memosisikan model bisnis kemandirian ekonomi pesantren sebagai salah satu keunggulan nasional.

Salah satu program yang dimaksud adalah bantuan inkubasi bisnis pesantren oleh Kemenag. Bantuan bisnis ini merupakan satu dari sekian program Kemandirian Pesantren yang diberikan kepada pesantren yang belum pernah mendapatkan bantuan bisnis. Direktur Jendral Pendidikan Islam sekaligus Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa pada 2022, Kemenag menarget 500 paket proposal inkubasi pesantren untuk pemberian bantuan dan pendampingan. Sebelumnya, pilot project program ini berjalan pada sembilan ponpes pada 2020 dan 105 ponpes pada 2021. (Tempo, 8/3/2022)

Ada empat kategori pesantren penerima bantuan. Pertama, pesantren yang belum punya unit usaha. Kedua, sudah punya unit usaha dengan pengembangan maksimal Rp250 juta. Kategori ketiga dan keempat adalah pesantren yang memiliki unit usaha maksimal Rp500 juta dan Rp600 juta. Semua program ini diharapkan akan membangun kemandirian pesantren serta mewujudkan replikasi model kemandirian 5.000 pesantren di seluruh Indonesia pada 2024 mendatang.

Baca Juga :  TAHUN-TAHUN STRES

PJKP ini memiliki empat tujuan sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, yaitu: Pertama, penguatan fungsi pesantren dalam menghasilkan insan-insan yang unggul dalam ilmu agama, keterampilan kerja dan kewirausahaan. Kedua, penguatan pondok pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi. Ketiga, penguatan pesantren dalam menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Keempat, penguatan Kemenag termasuk lembaga-lembaga lain dalam mewujudkan kemandirian pesantren. Ia menjelaskan, berbagai kegiatan peta jalan kemandirian pesantren dari tahun ke tahun, telah disusun sedemikian rupa berdasarkan tahapan waktunya. Tagline pada 2021 adalah mewujudkan pesantren entrepreneur. Selanjutnya, ada pilot program pada 2022 untuk terciptanya badan usaha milik pesantren (BUM-PES) dan santri entrepreneur dengan meluncurkan 100 badan usaha milik pesantren, dan meluncurkan gerakan santri entrepreneur.

Serta meluncurkan platform digital ekonomi pesantren dan replikasi terhadap 500 pesantren untuk badan usaha milik pesantren dan santri entrepreneur. Pada 2023, menciptakan pesantren humanity economy hub. Ini akan diawali dengan peluncuran pesantren-pesantren humanity economy hub, peluncuran community of practice, dan replikasi terhadap 1.500 pesantren. “Selanjutnya pada 2024 kita menginginkan kemandirian pesantren berkelanjutan dan direplikasi model kemandirian pesantren pada 1.500 pesantren,” ujarnya.

Kemenag menjalankan bantuan keuangan untuk memandirikan pesantren dalam rangka menjawab tantangan global ekonomi ke depan. Ini karena jangan sampai pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di tanah air malah makin terpuruk karena keuangannya yang lemah. Itulah sebab pesantren dianggap harus memiliki kemandirian dari sisi finansial.

Selain itu, pesantren yang awalnya dipandang sebelah mata karena dipandang kurang berkontribusi untuk umat, dengan adanya bantuan ini, diharapkan mampu menjadi entitas yang juga mendorong kondisi masyarakat menjadi makin sejahtera. Inilah alasan pemerintah menyiapkan dana yang begitu besar untuk pemberdayaan ekonomi pesantren. Oleh karenanya, ada tiga hal yang harus kita luruskan untuk menjawab permasalahan ini.

Pertama, menimba ilmu beralih pada menimba harta. Pesantren adalah lembaga pendidikan yang paling mandiri, dalam arti, sebelum ada pendanaan dari pemerintah pun pesantren telah hidup ratusan tahun di negeri ini. Program ini menghendaki para santri untuk turut terlibat dengan pengelolaan bisnis pesantren. Bukan tidak mungkin jika pada akhirnya fokus pesantren teralihkan dari menimba ilmu menjadi menimba harta. Mereka akan sibuk mempelajari bisnis yang akan diberikan dalam sejumlah kurikulum yang wajib ada pada lembaga pesantren.

Baca Juga :  Penanda 500 Tahun Kota Banjamasin

Berbagai lembaga pesantren yang menopang keberlangsungan hidup pesantren. Namun, lagi-lagi, semua ini untuk kelancaran proses belajar mengajarnya sehingga aktivitasnya tidak melibatkan santri. Jika pun santri terlibat, sebatas membantu tanpa mengganggu kewajiban utamanya, yaitu belajar dan berdakwah. Hal ini berbeda dengan peta jalan kemandirian ekonomi pesantren dalam program pendanaan bisnis pesantren.

Kedua, tugas pemerintah. Fungsi negara dalam Islam adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan pendidikan sebagai kebutuhan asasi masyarakat. Namun, sayangnya, fungsi tersebut mandul dalam negara sekuler kapitalisme. Konsep negara ini menyerahkan seluruh urusannya pada swasta. Seluruh kebutuhan dasar umat (sandang, pangan, papan) dan kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, Kesehatan, keamanan) diserahkan pada pihak swasta.

Adapun bantuan yang diberikan sejatinya hanyalah perhitungan ekonomi. Ini karena bantuan bisnis serupa dengan investasi yang diharapkan akan mendulang keuntungan melimpah. Bagi negara sekuler kapitalisme, santri adalah tenaga kerja yang harus diberdayakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa. Oleh karenanya, sungguh penghinaan yang sangat besar bagi para ulama dan calon ulama ketika sekadar menyejajarkan mereka dengan faktor produksi. Para santri akan menjadi serupa “buruh” yang bekerja tanpa upah meski mendulang keuntungan melimpah.

Ketiga, peran pesantren. Selama ini pesantren kerap menjadi lembaga yang terpinggirkan karena anggapan kurang berkontribusi, baik pada masyarakat dan juga kemajuan negara. Sebenarnya, kondisi ini tercipta oleh sekularisme yang menisbahkan kontribusi riil hanya pada materi. Padahal, kontribusi pesantren khususnya terletak pada proses pembelajaran yang akan melahirkan para ulama, yakni ulama yang mencerdaskan dan menyelamatkan umat dari kesia-siaan hidup di dunia. Itulah sebaik-baik kontribusi, yaitu berdakwah mengajarkan Islam.

Menurut pengamat kebijakan publik, Pratma Julia Sundari, ada hal yang harus dikritisi, yaitu mangkirnya penguasa dari tugas utamanya mengurusi umat, yakni dalam hal menyelesaikan permasalahan kemiskinan, yang malah diserahkan kepada rakyat. Jika pesantren dijadikan aset pemerintah dan diandalkan dalam pergerakan ekonomi daerah, semua itu akan makin menggeser orientasi pesantren.

Program-program tersebut justru dikhawatirkan akan mengerdilkan potensi pesantren, yakni dari sebagai pencetak alim ulama yang siap menyiarkan Islam, menjadi pencetak uang demi keberlangsungan ekonomi rakyat. Peran sentral ponpes juga begitu besar dalam mencetak sumber daya manusia yang memiliki pemahaman agama yang kuat. Dari sanalah lahir para alim ulama yang mendakwahkan Islam kepada umat manusia. Hal demikian adalah fondasi dalam menyelesaikan kusutnya permasalahan bangsa yaitu akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme.

Iklan
Iklan