Martapura, KP – Bupati H Saidi Mansyur menyampaikan pendapat akhir Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 pada rapat paripurna DPRD Banjar, di gedung Wakil Rakyat setempat, Kamis (18/8).
Pada paripurna dipimpin Wakil Ketua Dewan Akhmad Rizanie Anshari tersebut, Bupati Saidi menjelaskan, pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah, maka penyusunan dan pembentukan raperdanya merupakan kewajiban yang mesti dilaksanakan pemerintah daerah sesuai UU 23/2014.
”Mekanisme Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan, seperti BPK dan DPRD dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Saidi Mansyur juga sampaikan terimakasih kepada DPRD Banjar atas dukungan dan apresiasinya sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 ini dapat diselesaikan dan mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
”Penghargaan dan terima kasih atas persetujuan dan berbagai saran, masukan, perbaikan yang telah diberikan,” katanya.
Rapat paripurna tersebut juga membahas agenda lainnya, antara lain pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap raperda penyertaan modal Pemkab Banjar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel dan penandatanganan kesepakatan bersama KUA dan PPAS-P 2022.
Rapat Paripurna turut dihadiri Unsur Forkopimda, Sekdakab HM Hilman, Kepala Cabang Bank Kalsel Martapura Iwan dan para Kepala SKPD. (Wan/K-3)















