Kandangan, KP – Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), melakukan audit ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brigjend H Hasan Basry Kandangan dalam rangka re-sertifikasi syariah, Senin (22/8/2022).
Tim auditor terdiri dr Asep Supyadillah Mag, dr Yuke Rahmawati MA, dan Prof Dr dr Wahyu Sulistyadi.
Bupati Achmad Fikry mengungkapkan, ke depan status syariah RSUD akan pihaknya perkuat dengan peraturan daerah (Perda). Sehingga, meskipun berganti kepemimpinan daerah, RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan akan tetap berbasis syariah.
“Saya selaku Bupati HSS menyarankan, agar Pengurus MUI Kabupaten HSS dengan DPRD beraudensi untuk menguatkan dengan Perda, apakah dengan inisiatif DPRD atau pihak eksekutif yang akan mengajukan Raperdanya. Harapannya siapapun bupati terpilih di periode 2024-2029, rumah sakit kebanggaan kita ini tetap berbasis syariah,” ujar Achmad Fikry.
Bupati juga mengharapkan, RSUD Daha Sejahtera dan Puskesmas untuk diarahkan berbasis syariah, sebagi wujud visi pembangunan sejahtera dunia dan akhirat.
Ketua Tim Auditor dr Asep Supyadillah Mag, sangat mengapresiasi Bupati HSS beserta jajaran yang terus berkomitmen menjalankan RSUD sesuai dengan nilai-nilai islam.
“Ini sangat luar biasa bagi kami, ini adalah bukti komitmen dan keistikamahan Bupati HSS beserta jajaran RSUD BHHB, yang bahkan permintaan re-sertifikasinya datang sebelum kami kabari,” ujarnya.
Ia juga mendukung, inisiatif Bupati HSS yang akan memberikan payung hukum berupa Perda untuk RSUD Berbasis Syariah.
“Semoga Perda tersebut dapat terealisasi dan menjadi catatan sejarah Bupati HSS beserta jajaran serta menjadi amal ibadah bagi semua,” tuturnya mendoakan.
Kegiatan diisi pemaparan Direktur RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan dr Rasyidah, tentang identitas RSUD yang secara istikamah dan berkelanjutan terus memberikan pelayanan sesuai dengan kaidah Islam. (tor/K-6)















