Palangka Raya,KP–Bappedalitbang Kalteng menggelar Pertemuan Awal Pemantapan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Kepala Bappedalitbang Kalteng, Kamis (13/10).
Rapat dipimpin langsung Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Kaspinor sekaligus sebagai Koordinator Pengelola basis data perencanaan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi pembangunan.
Turut hadir BPS Prov. Kalteng sebagai Pembina Data Statistik
, Dinas Kominfosantik Kalteng sebagai Walidata Daerah, Dinas PUPR Kalteng sebagai Walidata pendukung/Pembina Data Geospasial/Pengelola basis data ke PU an, Badan Keuangan Daerah Kalteng sebagai Walidata Pendukung/Pengelola basis data keuangan dan asset daerah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dan yang penting mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dengan menggunakan kode referensi dan data induk. SDI dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata Kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
Kaspinor mengemukakan pertemuan dimaksudkan untuk menindaklanjuti Pergub Kalteng Nomor 19 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kalteng (Lembaran Berita Daerah Kalteng Nomor 19 Tanggal 11 Juli 2022), sebagai dasar penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kalteng.
Pertemuan tersebut merupakan pertemuan awal dalam implementasi Pergub Nomor 19 Tahun 2022 dalam rangka pemantapan Penyelenggaraan SDI Tingkat Provinsi Kalteng dan perlu masukan dari peserta rapat terkait hal tersebut agar bisa cepat melakukan konsilidasi penyelenggaraan SDI,” ungkapnya.
Kaspinor berharap perlunya komitmen tiap-tiap Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugasnya, dengan kata lain membangun komitmen bersama dalam penyelenggaraan SDI Kalteng.
Hasil pertemuan tersebut dapat menyimpulkan langkah prioritas yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan Peraturan Gubernur dan SK Gubernur sebagai dasar hukum bagi Forum Data untuk segera melaksanakan tugasnya dan untuk bisa mengalokasikan anggaran dalam mendukung penyelenggaraan SDI Tingkat Kalteng.
Selain itu perlu melakukan koordinasi dengan Bappenas terkait Daftar Data Prioritas pada level pusat, dimana daftar data prioritas tersebut disesuaikan dengan kebutuhan daerah untuk keperluan data perencanaan pembangunan, dan juga melakukan koordinasi terkait penyusunan Rencana Aksi Satu Data Tingkat Provinsi Kalteng.
Bappedalitbang Kalteng juga berencana untuk melaksanakan Rapat Koordinasi SDI Tingkat Kalteng untuk melakukan konsolidasi penyelenggaraan SDI Tingkat Daerah.(drt/KPO-1)
Comments are closed.