Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Alih Pengelolaan Pasar Sentra Antasari Masih Terkatung-Katung

×

Alih Pengelolaan Pasar Sentra Antasari Masih Terkatung-Katung

Sebarkan artikel ini

Meski terpidana sudah inkrah dan selesaikan hukum, tetapi upaya Pemko Banjarmasin pengambilan alih Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Sentra Antasari melalui legal opinion (LO) di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, tidak berjalan mulus

BANJARMASIN, KP – Nasib pengelolaan Pasar Sentra Antasari hingga kini masih belum jelas alias terkatung-katung.

Kalimantan Post

Diketahui pengelolaan pasar yang merupakan salah satu pasar terbesar di Kota Banjarmasin ini masih tetap berada di tangan PT Giri Jaladhi Wana (GJW).

Kontrak perjanjian dengan Pemko Banjarmasin juga masih berlaku hingga 2023 nanti.

Sementara upaya Pemko Banjarmasin mengambil alih Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Sentra Antasari melalui legal opinion (LO) di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, tidak berjalan mulus.

Masalahnya , karena dalam melaksanakan proses LO diketahui terkendala belum selesainya pendataan data jumlah pedagang.

“Termasuk pendataan jumlah kios dan toko, lahan parkir serta sejumlah aset lainnya ,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah.

Kepada {KP} Jumat (9/12/2022) ia menilai, Pasar Sentra Antasari yang awal pembangunannya diharapkan menjadi salah satu pasar terbesar di Kota Banjarmasin itu seolah tidak bertuan.

Masalahnya , pasar yang dibangun sekitar tahun 2000 setelah pihak Pemko menjalin kerjasama dengan investor yaitu PT Giri Jaladhi Wabah (GJW) itu pengelolaannya sampai sekarang tidak ada kejelasan.

Kendati ungkapnya, sesuai perjanjian yang dibuat dengan Pemko Banjarmasin pengelolaan Sentra Antasari berada di tangan PT Giri Jaladhi Wana (GJW) dengan kontrak perjanjian kerjasama Hak Guna Bangunan (HGB) akan berakhir 2023 tahun depan.

Sebagaimana diketahui ujarnya, selaku investor pembangunan Pasar Sentra Antasari PT GJW belakangan tersangkut masalah hukum dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Banjarmasin sekitar tahun 2011.

Baca Juga :  DPRD Banjarmasin Bentuk Pansus Bahas Banyak Raperda, KTR Jadi Sorotan

Atas putusan Pengadilan Tinggi Tipikor itu kemudian pihak Pemko Banjarmasin mengajukan permintaan Legal Opinion (LO) dan dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

“Dengan dikabulkannya LO tersebut, maka memberikan peluang bagi Pemko Banjarmasin untuk engambil alih secara penuh pengelolaan Sentra Antasari,” ujar Awan Subarkah.

Ia mengemukakan. seingatnya salah satu isi LO yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Banjarmasin adalah sebelum Pemko Banjarmasin mengambil alih pengelolaan dengan syarat agar terlebih dahulu mendata seluruh aset Pasar Sentra Antasari. Termasuk jumlah toko, jumlah pedagang hingga lahan parkir.

Selain itu menyusul keluarnya LO tersebut Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina sekitar tahun 2017 kemudian memerintahkan kepada SKPD terkait untuk melakukan pendataan seluruh aset Pasar Sentra Antasari. (nid/k-3)

Iklan
Iklan