Iklan
Iklan
Iklan
OPINI

Mewaspadai Cyber Crime di Era Digital

×

Mewaspadai Cyber Crime di Era Digital

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nimas Pratiwi
Mahasiswa Program Studi Teknologi Informasi Universitas Sari Mulia

Berkembangnya teknologi digital, membuat maraknya kejahatan dengan menggunakan jaringan internet sebagai aksesnya dan aplikasi-aplikasi spam yang tentunya sangat merugikan pengguna smartphone dan masyarakat secara luas. Tindakan yang membuat kerugian masyarakat dengan memanfaatkan teknologi digital atau lebih dikenal dengan cyber crime merupakan bentuk kriminal yang terjadi di internet dan menjadikan komputer sebagai media kejahatan. Kejahatan digital merupakan perilaku melawan hukum karena bersifat merugikan pihak lain. Perkembangan digital yang semakin masif pada saat ini membuat kejahatan di ranah maya semakin marak di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Android

Berkembangnya teknologi digital membuat kejahatan cyber crime semakin marak, kondisi yang ada saat ini memerlukan kesadaran elemen masyarakat untuk waspada terhadap tindak kejahatan cyber crime. Kejahatan cyber crime dibagi menjadi dua kategori, yakni cyber crime dalam pengertian sempit dan dalam pengertian luas. Cyber crime dalam pengertian sempit adalah kejahatan terhadap sistem komputer, sedangkan cyber crime dalam arti luas mencakup kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer dan kejahatan yang menggunakan sarana komputer.

Perbedaan utama kejahatan siber dengan tindakan kriminal konvensional adalah dengan adanya peran teknologi yang dapat mempermudah tindakan buruk tersebut. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan siber semakin mudah terjadi, seperti akses internet yang tidak terbatas, kelalaian pengguna komputer, dan sistem keamanan jaringan yang lemah ataupun aplikasi yang tidak mempunyai system keamanan yang handal.

Beberapa contoh kejahatan digital yang sering terjadi pada saat ini adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas, pornografi anak, dan masih banyak lagi. Ada banyak masalah privasi yang terjadi akibat cybercrime ini. Biasanya, informasi pribadi yang bersifat rahasia yang didapatkan melalui cybercrime ini seringkali disebarluaskan dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Teknologi yang terus berkembang, tak lantas membebaskan dari berbagai jenis kejahatan di dunia maya atau cybercrime. Menyadur buku “Etika Profesi Informatika” oleh Muhammad Ridha Albaar, kejahatan siber pertama kali ditemukan pada 1988 dengan istilah cyber attack. Saat itu, seorang mahasiswa berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang dapat menyerang program komputer dan dapat mematikan sekitar 10 persen dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung di internet. Seiring berkembangnya teknologi dan kebutuhan manusia, jenis kejahatan di dunia maya ini terus berkembang. John Spyropoulos dalam sumber yang sama menyebutkan bahwa cybercrime memiliki sifat yang efisien dan cepat. Kondisi demikian tak jarang membuat pihak berwajib menemui kendala dalam penyidikan.

Menurut Andi Hamzah dalam buku “Aspek-aspek pidana di bidang komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Adapun definisi lain mengenai cybercrime, yaitu : 1. Girasa (2002), mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kegiatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama; 2. Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber; 3. Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.

Menurut Brenda Nawawi (2001), kejahatan cyber merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain : sebagai kejahatan dunia maya (cyberspace/virtual-space offence), dimensi baru dari hi-tech crime, dimensi baru dari transnational crime, dan dimensi baru dari white collar crime.

Data pribadi juga saat ini sangat rentan disalahgunakan. Masalah yang sering ditimbulkan oleh pelaku kejahatan pada dunia maya adalah pencurian data-data pribadi yang bisa merugikan korbannya. Contohnya modus pencurian saldo M-Banking dengan cara menipu korbannya melalui whatsapp, para pelaku meminta para korban untuk menginstall sebuah aplikasi yang mana aplikasi tersebut dapat mencuri semua data-data beserta saldo uang yang ada di M-banking. Kejahatan dunia maya ini bisa dilakukan oleh individu atau sekelompok orang,para pelaku ini tentunya orang yang sudah ahli dalam bidang tersebut maka dari itu kita harus tetap waspada.

Kejahatan dunia maya biasanya tidak memandang usia, banyak anak di bawah umur di zaman sekarang ini yang sudah memainkan gadet bisa berdampak sangat fatal apabila anak-anak tersebut terlepas dari pengawasan kedua orang tuanya. Karena kurang edukasi anak-anak dibawah umur yang sudah kecanduan gadet cenderung lebih mudah di tipu dan mudah percaya jika ada modus penipuan secara online.

Lebih banyak lagi edukasi mengenai penggunaan gadget dengan benar terutama pada anak-anak dibawah umur yang masih menggunakan gadget hanya untuk bersenang-senang. Tidak ada lagi kejahatan yang beredar baik itu modus penipuan atau pun hal-hal yang dapat merugikan orang lain, solusi agar terhindar dari modus-modus penipuan yang sering beredar di sosial media, yaitu untuk tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal ketika mengirimkan pesan whatsapp, cari tau sumber terkait apakah itu benar atau tidak.

Oleh karena itu, saat ini sudah waktunya semua pihak ikut andil dalam menjaga data-data pribadi yang ada di ponsel masing-masing pengguna agar tidak dapat dicuri ataupun diretas. Untuk penggunaan smartphone pada anak-anak orang tua harus ikut andil dalam mengawasi penggunaannya sehari-hari. Karena dampak yang akan ditimbulkan oleh kejahatan didunia maya itu sangat berbahaya. Maka dari itu kita semua harus waspada.

Iklan
Iklan