Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Terdakwa Pembebasan Lahan Samsat Keberatan Dakwaan JPU

×

Terdakwa Pembebasan Lahan Samsat Keberatan Dakwaan JPU

Sebarkan artikel ini
SIDANG - Pengadilan Tipikor menggelar sidang dugaan korupsi pembebasan lahan Samsat Amuntai dengan terdakwa Muhammad Nor. (KP/ist)

Banjarmasin, KP – Muhammad Anshor terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Samsat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU.

JPU Padli SH selaku Kasi Pidsus Kejari HSU, dalam dakwaannya menyatakan kalau terdakwa Muhammad Anshor turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada pasal 2 atau 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Sabri Nor Herman SH MH, selaku penasehat hukum terdakwa Muhammad Nor pada persidangan di Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/1), apa yang dilakukan kliennya sesuai dengan tugasnya selaku penilai (appraisal).

Sabri menguraikan, dalam nota keberatan atau eksepsi bahwa perbuatan kliennya merupakan opini/pendapat berdasarkan keahlian, bukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana.

Dia menegaskan, terdakwa adalah Penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik-Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP-MBPRU & Rekan), berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) No. 2.09.0027 tanggal 6 April 2009, SK Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2009 dan ijin pembukaan Cabang Banjarmasin sesuai SK Menteri Keuangan No.561/KM.1/2009. tanggal 10 Juni 2009, maka sesuai SPMK No. 027.2/992.A/APRS/KAP/2012, tertanggal 31 Juli 2012.

“Bahwa terdakwa adalah penilai yang telah memiliki sertifikat pendidikan professional berkelanjutan (PPL) Penilai yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan Indonesia di Banjarmasin pada tanggal 21 Desember 2009,” ujarnya.

Sabri mengatakan, Kantor Jasa Penilai Publik-Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP-MBPRU & Rekan) mendapatkan Pekerjaan Penilaian Pengadaan tanah untuk Kantor Samsat Kandangan dan Kantor Samsat Amuntai Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di Kabupaten HSS dan Kabupaten HSU, Tahun Anggaran 2012 dengan Biaya Pekerjaan sebesar Rp 24.700.000 (dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah). Waktu Pekerjaan 31 Oktober 2012 sampai 29 November 2012 sebagaimana termuat dalam Surat Perjanjian Kerja Konsultasi Nomor: 027.2/992.A/APRS/2012 tanggal 31 Oktober 2012.

Baca Juga:  Miliki Peluru Aktif, Pemuda Pengangguran Diciduk

Kemudian terdakwa ditugaskan oleh Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik-Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP-MBPRU & Rekan) untuk melakukan penilaian lapangan atau inspeksi obyek Pengadaan tanah Untuk Kantor Samsat Amuntai dan Kantor Samsat Kandangan Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di Kabupaten HSU dan Kabupaten HSS.

“Bahwa Penilaian lapangan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan opini/ pendapat yang telah dilakukan secara independen dan profesional, berdasarkan data valid yang diperoleh serta disusun berdasarkan lingkup Penugasan sebagaimana yang diatur oleh SPI 103-Lingkup Penugasan dengan berpedoman dengan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilai Indonesia (SPI) 2007 melalui Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach) SPI-KPUP 9.2.1.1 dan Metode Perbandingan Langsung serta telah melakukan inspeksi lapangan pada tanggal 5 November 2012 dan tanggal 7 November 2012,” paparnya.

Terdakwa menyerahkan Laporan hasil inspeksi lapangan kepada Pimpinan KJPP MBPRU, lalu setelah melalui mekanisme riview dan qontrol KJPP MBPRU, lalu KJPP MBPRU menyerahkan Laporan Hasil Penilaian Obyek Tanah kepada Pemberi Tugas sebagaimana telah disampaikan kepada Pemberi Tugas yang termuat dalam Laporan Penilaian Nomor : 136.D/PNL-P/MBPRU-BJM/BHS/XI/2012 Tanggal 24 November 2012.

Bahwa Laporan Hasil Penilaian dimaksud disampaikan kepada Pemberi Tugas untuk digunakan sebagai dasar (acuan/pedoman) saja, sehingga tidak terikat dengan hasil harga ganti kerugian tanah yang ada dalam Laporan Penilaian dimaksud karenanya bisa saja Pemerintah tidak mengikuti harga tanah yang ada dalam laporan itu sehingga bisa saja harga lebih rendah atau lebih tinggi dari harga tanah yang ada dalam laporan.

Bahwa UU Nomor 2 Tahun 2012 tidak menentukan metode penilaian tanah yang harus digunakan oleh Penilai Pertanahan artinya ganti kerugian atas tanah untuk pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum menjadi domain Penilai Pertanahan untuk menentukannya karena belum ada standar dan instrument baku. UU Nomor 2 Tahun 2012 hanya menentukan agar Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat serta dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.

Baca Juga:  Lian Silas Akui Sering Terima Kiriman Uang dari Anaknya Freddy Pratama si Gembong Narkoba Internasional

Bahwa Penilaian Pengadaan Tanah yang telah dilakukan terdakwa merupakan hasil suatu pekerjaan berupa jasa yang telah memenuhi ketentuan dalam SPI, KEPI, dan Peraturan Perundang-undangan terkait sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hokum atau perbuatan pidana, maka tidak seharusnya dikenakan tindak pidana.

Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.01/2008 Tentang Penilai Publik.

“Berdasarkan uraian di atas, kami beranggapan perbuatan Terdakwa melakukan inspeksi lapangan atas suatu obyek pengadaan tanah a quo telah dilakukan berdasarkan keahliannya sehingga bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan bukan tindak Pidana,” jelas Sabri

Oleh karena itu, Sabri selaku penasihat hukum terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menerima seluruh dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi atau keberatan.

Kemudian menyatakan Berkas penyidikan perkara dan dakwaan aquo, Obscuur libel, Error In Prosedur; Error In Objecto, Error In Persona, premature serta dibuat, disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak teliti.

Menyatakan surat dakwaan NO. REG. PERKARA : PDS-07/O.3.14/Ft.1/12/2022 yang dibuat Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Muhammad Anshor dalam mengadili perkara Pidana Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm, adalah Batal demi hukum dan/atau tidak dapat diterima, dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Muhammad Anshor dari tahanan. (K-2)

Iklan
Iklan