Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Nilai Perdagangan Kalsel ke Jatim Capai Rp25,98 Triliun

×

Nilai Perdagangan Kalsel ke Jatim Capai Rp25,98 Triliun

Sebarkan artikel ini
IMG 20230314 WA0072
KERJASAMA – Komisi II DPRD Kalsel menindaklanjuti kerjasama antara Pemprov Kalsel dengan Jawa Timur, agar dapat memperhatikan komoditas kecil, di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Senin (13/3/2023), di Surabaya. (KP/dprdkalsel)

Surabaya, KP – Nilai transaksi perdagangan antara Jawa Timur (Jatim) dengan Kalsel cukup besar, bahkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim mencapai Rp25,98 triliun.


Angka tersebut adalah total nilai penjualan Kalsel ke Jatim sebesar Rp24,05 triliun, ditambah nilai pembelian Kalsel dari Jatim sebesar Rp1,93 triliun.

Baca Koran


“Angka penjualan cukup besar ini dinilai baik, namun komoditas yang dijual masih didominasi batu bara,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim melalui stafnya, Sriyono pada kunjungan kerja Komisi II DPRD Kalsel ke Disperindag Jatim, Senin (13/3/2023), di Surabaya.


Sriyono mengungkapkan, penjualan Kalsel ke Jatim sebesar Rp24,05 triliun, atau setara 17,88 persen dari total seluruh pembelian Jatim dari seluruh Indonesia.


“Kalsel menempati urutan kedua setelah DKI Jakarta, dengan komoditas utama Kalsel didominasi batu bara,” tambahnya.


Kemudian diikuti komoditas berturut-turut dari ikan, udang beku, minyak kelapa sawit, kayu, bahan nabati, produk hewani dan produk pertukangan dari bahan kayu.


Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo menilai besarnya angka tersebut sejalan dengan nota kesepahaman (MoU) kerjasama perdagangan antara Jatim dan Kalsel.


Kesepahaman ini ditetapkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Provinsi Jatim dengan Kalsel yang telah ditandatangani pada 13 April 2022 lalu oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur dan Kepala Dinas Perdagangan Kalsel serta Kepala Dinas Perindustrian Kalsel di Galaxy Hotel Banjarmasin.


“Diharapkan PKS Peningkatan Perdangangan Antar Daerah Nomor 12.23/86/PKS/011.3/2022 dan Nomor 21/PKS-PEMOTDA/2022 ini dapat memperhatikan komoditas-komoditas kecil lainnya,” kata Imam Suprastowo.


Sedangkan kerja sama yang sudah dilaksanakan antara Jawa Timur dan Kalsel akan mendalami beberapa program-program yang sudah ditandatangani.


“Program apa yang sudah berjalan dan mungkin ke depan, diharapkan ada tindak lanjut terhadap program tersebut, terutama hal-hal kecil yang belum tercover dalam nota kesepahaman itu mendapatkan perhatian,” ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Baca Juga :  Penyidik Kejati Kalsel Amankan dan Tahan Tersangka Korupsi di PT Pos Indonesia


Ke depan, mungkin ada kerja sama yang lebih dalam lagi antara Jawa Timur dengan Kalsel. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan