Oleh : Ahmad Barjie B
Penulis buku “DR KH Idham Chalid Ulama Politisi Banjar di Kancah Nasional”
“Dari keluarga Umar cukup saya seorang saja yang bertanggung jawab di akhirat untuk urusan rakyat” (Umar bin Khattab).
Umar bin Khattab menegaskan hal ini menjelang kematiannya. Sejumlah sahabat datang kepada beliau, meminta agar anaknya, Abdullah bin Umar dimasukkan dalam daftar calon khalifah. Alasan sahabat, Abdullah tergolong alim, pintar, banyak meriwayatkan hadits, memiliki integritas dan menyukai kesederhanaan hidup seperti ayahnya.
Tetapi Umar tegas menolak dengan beberapa alasan. Jika Abdullah terpilih, Umar sangat yakin semua itu sedikit banyak karena pengaruh kepemimpinan dan kewibawan Umar sendiri, tidak semata kemampuan dan kepribadian Abdullah.
Umar melihat masih banyak sahabat lain yang lebih utama, lebih berhak, senior, berpengalaman dan mampu menjadi khalifah, seperti Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Saad bin Abi Waqqash, Abdurrahman bin Auf, Zubeir bin Awwam, dan sebagainya.
Umar sangat menginginkan agar setiap jabatan publik dari paling puncak hingga rendah, benar-benar dipegang oleh orang yang amanah, ahli dan memiliki kemampuan tinggi. Pemimpin seyogyanya orang terbaik di antara yang baik. “Suatu urusan akan hancur, kacau dan amburadul, kalau ditangani orang bukan ahlinya”. (HR al-Bukhari).
Umar teringat pesan Rasulillah bahwa jabatan publik sangat besar dan berat pertanggungjawabannya di hadapan Tuhan. Hanya sedikit yang selamat dan sebagian besar justru berbuah penyesalan. “Sedikit saja pejabat publik tidak adil kepada rakyat, mereka tidak akan mencium bau surga”. (HR al-Bukhari).
Karena ketegasan dan kebijakan Umar ini, di samping sejumlah terobosan, keadilan dan kepedulian kepada rakyat miskin, termasuk toleransi yang tinggi kepada nonmuslim, Umar tercatat sebagai pemimpin besar. Dalam The 100 yang disusun Michael H Hart, hanya dua tokoh Islam yang masuk daftar ranking tokoh paling berpengaruh dalam sejarah dunia, yaitu Rasulullah Muhammad SAW (1) dan Umar bin Khattab (52).
Kalau melihat sirah Nabi SAW, beliau juga pernah mengutamakan keluarga dalam urusan/jabatan tertentu. Misalnya dalam Perang Khaibar beliau menunjuk Ali bin Abi Thalib (kemenakan dan menantu) menjadi panglimanya, begitu juga dalam Perang Yarmuk (?) beliau menunjuk Zaid bin Harits (anak angkat) dan Jakfar bin Abi Thalib (anak kemenakan) sebagai panglima, hingga keduanya tewas. Nepotisme yang beliau contohkan sangat berisiko, bukan nepotisme jabatan yang untuk masa sekarang lebih banyak gaji dan fasilitasnya sehingga menjadi rebutan.
Kembali Layu
Prinsip Umar di atas sangat sesuai dengan demokrasi politik yang menuntut jabatan publik bersifat profesional dan tidak diwarnai oleh hal-hal berbau nepotis. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan politik, hal-hal nepotis mestinya dihilangkan. Dulu salah satu alasan gerakan reformasi menurunkan Pak Harto (Presiden Soeharto, red) adalah menghilangkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), kalau sekarang dihidupkan kembali tentu ironis.
Meski sering disorot negatif, DPR RI sebenarnya telah berupaya meningkatkan kualitas demokrasi. Salah satunya melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasal 7 huruf r, UU tersebut melarang keluarga dekat pejabat incumbent (petahana) mencalonkan diri dalam Pilkada, kecuali setelah jeda lima tahun.
Isi UU ini sempat disambut positif dan memberi angin segar. Kompetisi pilkada akan lebih sehat, seimbang, semua calon dari berbagai latar belakang dan pengalaman dapat ikut bersaing. Berangkat dan berlari menuju finish dari start yang sama. Tidak ada yang mencuri start atau menggunakan pengaruh lain yang menguntungkannya untuk meraih kemenangan.
Patut disesalkan, isi UU yang cukup baik ini justru dianulir dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah diajukan judicial review oleh pihak yang keberatan. MK beralasan, dipilih dan memilih adalah hak semua orang. Pembatasan keluarga petahana justru membunuh hak asasi orang. MK menyerahkan kepada rakyat saja untuk menilai layak tidaknya keluarga petahana dipilih, tetapi tidak dibatasi oleh UU.
Meski banyak yang setuju, namun tidak sedikit yang kontra terhadap putusan MK. Yanri Susanto dari Fraksi PAN dan Fadly Zon dari Gerindra menyayangkan, karena akan berakibat demokrasi tidak begitu sehat, persaingan dalam pilkada tidak berimbang. Menurut Yanri, DPR sebenarnya tidak bermaksud membunuh hak orang memilih dan dipilih, tetapi hanya memberi jeda lima tahun, sesudah itu silakan keluarga petahana mencalonkan diri. DPR merespon banyaknya pelanggaran dan keluhan masyarakat terkait Pilkada selama ini.
Menurut Prof Dr Cipta Lesmana, petahana atau keluarga yang ikut Pilkada, memiliki sumber daya (resources) yang jauh melebihi calon lain. Mereka punya jaringan institusi yang bisa “dipaksa” untuk memilih calon tertentu. Institusi formal seperti instansi pemerintah daerah, SKPD, kecamatan, kelurahan/desa hingga RT/RW, maupun organisasi nonformal seperti kepemudaan, olahraga, sosial budaya keagamaan dan sebagainya semua bisa dimobilisasi dan diarahkan.
Mereka juga punya modal finansial yang pasti melebihi calon pendatang baru yang bukan petahana. Politik uang dalam berbagai bentuknya sangat mungkin terjadi. Meski ada juga petahana atau keluarganya yang kalah dalam pilkada, namun pada umumnya mereka menang. Akibatnya politik dinasti yang dulu di era Ordebaru ingin kita basmi, kini justru subur di mana-mana.
Kurang Sehat
Pakar korupsi Syed Hussein Alatas dalam Sociology of Corruption mengidentifikasi enam jenis korupsi, salah satunya korupsi nepotis. Amien Rais juga menyebut dari segala macam jenis korupsi, termasuk nepotisme. Kalau kita ingin mencegah korupsi, mestinya peluang ke arah korupsi ditutup rapat.
Karena MK sudah menganulir, apa boleh buat, berarti ke depan ajang pemilu masih akan banyak diwarnai hal-hal yang bersifat nepotis. Kita berharap lembaga-lembaga pengawas pemilu, pers dan masyarakat benar-benar proaktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran, kemudian ditindaklanjuti secara benar oleh pihak terkait.
Harapan paling besar tentu tertuju kepada keluarga petahana sendiri. Memang darah politik dalam keluarga sering mengalir. Orang yang leluhur, ayah dan kakeknya pemimpin sering anak cucunya juga berjiwa pemimpin. Dan itu juga banyak terjadi di belahan dunia lain. Kita ingat dinasti politik Gandhi di India, mulai dari Jawaharlal Nehru, Indira Gandhi, Rajiv Gandhi, Sonia Gandhi, Rahul Gandhi, dan sebagainya. Korea Utara juga begitu, dari Kim Il Sung (kakek), Kim Jung-il (ayah) hingga Kim Jung-un (anak) sekarang.
Pemimpin seyogyanya memiliki kemampuan besar, bukan karena dibesar-besarkan. Keberhasilan sebagai pemimpin lebih karena mengandalkan kemampuannya sendiri, bukan pengaruh ayah, kakek atau keluarganya. Ulama dan politisi nasional asal Banjar Dr KH Idham Chalid mengutip salah satu syair Arab, ”Sebaik-baik orang ialah yang menerima kemuliaan dari ayah kakeknya lalu melakukan kemuliaan-kemuliaan baru untuk diri dan bangsanya. Dan seburuk-buruk orang ialah yang hanya membanggakan dan mengandalkan leluhurnya tanpa mampu berbuat kemuliaan baru untuk dirinya ke depan”.
Kemajuan membutuhkan konsistensi dan kompetensi yang terus meningkat. Jika keluarga petahana terpilih juga, kita harapkan lebih hebat dari keluarga yang digantikannya, lebih hebat dari ayah atau kakeknya, bukan sebaliknya. Wallahu ’alam.










