Kuala Kapuas, KP – Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) memberikan sosialisasi pengendalian gratifikasi atau sosialisasi anti korupsi, kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kemarin.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin dan jajaran pegawai Sekwan saat menyambut kedatangan UPG di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat, sangat menyambut baik serta menyampaikan terimaksih atas sosialisasi yang dilakukan oleh UPG dari Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kalteng tersebut.
“Kami apresiasi adanya kegiatan sosialisasi kemarin, yang disampaikan baik itu peran dan fungsi kehadiran dari UPG,” kata Lawin, di Kuala Kapuas.
Menurut legislator dari Pattai Hanura ini, bahwa keberadaan UPG dalam menjalankan tugasnya yakni mengawasi, mengumpulkan laporan gratifikasi di setiap instansi di lingkungan pemerintah daerah, dan termasuk di internal lembaga DPRD.
Pengawasan yang dimaksud, sambung wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas IV ini, yakni kontrol atau pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah oleh kepala daerah, khususnya dalam penggunaan anggaran dan keuangan daerah.
“Harapannya, dengan sosialisasi ini bisa memperkaya wawasan kita akan gratifikasi. Apa yang bisa diterima dan apa yang harus ditolak, dan apabila boleh diterima, kita juga bisa mengetahui apa-apa saja yang harus dilaporkan dan apa yang tidak perlu dilaporkan,” demikian Lawin.(Iw)