Palangka Raya, KP – Langkah pengendalian inflasi di Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) yang dilakukan secara masif selama ini
mendapat apresiasi dan penghargaan dari pemerintah pusat, melalui pemberian insentif fiskal pengendalian inflasi di daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H. Nuryakin selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) membenarkan informasi tersebut ketika
Sabtu, (29/7) mengatakan telah menerima Radiogram (RDG) dari Kemendagri terkait penyerahan insentif fiskal kinerja pengendalian inflasi
daerah Senin lusa 1 Agustus di Jakarta.
Nuryakin mengaku betul, kami sudah terima radiogram tersebut, hari Senin lusa Gubernur atau Wakil Gubernur akan menerima insentif fiskal
dari pemerintah pusat, bersama juga Kabupaten Sukamara.
“Alhamdulilah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Sukamara dipandang mampu mengendalikan inflasi di daerah,
dengan berbagai program dan upaya yang dilakukan selama ini,” tutur Nuryakin.
Ia menyebut program dan langkah-langkah penanganan inflasi yang diinisiasi oleh Gubernur Kalteng berdampak signifikan, sehingga inflasi
dapat terkendali dengan baik.
“Pasar murah, pasar penyeimbang, gerakan tanam sakuyan lombok, pemanfaatan pekarangan untuk kebutuhan jangka pendek, disamping juga
operasi pasar telah berdampak baik terhadap pengendalian inflasi, sehingga di Kalteng relatif terkendali.
Upaya-upaya tersebut dengan melibatkan seluruh stakeholder dan pentahelix dengan mengedepankan komunikasi dan koordinasi yang intens”
tutup Sekda.
Sebagai informasi, dalam RDG Kemendagri RI yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota disampaikan bahwa dalam rangka pemberian
apresiasi kepada pemerintah daerah dengan kinerja pengendalian inflasi terbaik pada Periode I tahun 2023 (Januari s.d Maret 2023), akan
dilaksanakan Penyerahan insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode I
tahun 2023 yang dirangkai dengan rapat koordinasi pengendalian inflasi tahun 2023.
Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Nomor 67 Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Insentif Fiskal
untuk Penghargaan Kinerja tahun berjalan pada tahun anggaran 2023.
Pasal 1 ayat (3) dan (4), Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada
daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah,
pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal
nasional.
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan adalah Insentif
Fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan.
Peraturan Menkeu, Pasal 2 ayat (1) disebutkan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp.
4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
Dalam Peraturan Menteri Ayat (2) disebutkan juga Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas (a) kategori kinerja dalam rangka pengendalian
inflasi daerah sebesar Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan (b) kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat sebesar Rp.3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
Pada Ayat (3) dijelaskan, Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri atas (a) periode pertama sebesar Rp.
330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juni 2023; (b) periode kedua sebesar
Rp.330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2023; dan (c) periode ketiga
sebesar Rp.340.000.000.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Oktober 2023.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 271 Tahun 2023 tanggal 26 Juli 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal
Kinerja Tahun Berjalan Untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada TA 2023.
Periode Pertama menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota, pada Diktum Kesatu menyebutkan menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun
berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode pertama menurut
provinsi/ kabupaten/ kota sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah).
Provinsi yang menerima insentif fiskal diantaranya DKI Jakarta Rp. 11.677.376.000,00; Kalteng Rp.9.340.027.000,00 dan Gorontalo
Rp.8.982.597.000,00 dengan total keseluruhan Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Sementara untuk, Kabupaten/Kota diberikan kepada 30 Kabupaten/Kota di Indonesia dengan jumlah sebesar Rp. 300.000.000.000,00 (tiga ratus
miliar rupiah). Sebagai informasi, Kabupaten Sukamara menerima sebesar Rp. 10.019.416.000,00.(drt/k-10).















