Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

2 Pengguna Sabu Ditangkap Polisi

×

2 Pengguna Sabu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
6 Sabu Paser 2klm
KASUS SABU - MY dan MS ditangkap bersama barang bukti dalam kasus kepemilikan sabu-sabu.(KP/humas polres paser)

Paser,KalimatanPost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser meringkus dua orang pemuda karena terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu


Pertama kali, petugas menangkap seorang pemuda berinsial MY (23) di rumahnya di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kaltim.

Kalimantan Post

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.

Mendapat laporan ini, petugas mengumpulkan semua informasi yang didapat di lapangan dan kemudian melakukan konsolidasi kepada Kasat Narkoba dan anggota Sat Narkoba Polres Paser.

“Pada hari Kamis pukul 08.00 Wita, pelaku MY ditangkap di kediamannya di Desa Batu Kajang. Kemudian langsung digeledah oleh anggota Satresnarkoba dan ditemukan satu plastik klip yang bersisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu di dalam saku celana depan sebelah kiri,” katanya.

Selain itu, ditemukan dua buah pipet kaca, empat sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih ungu, satu buah alat hisap bong lengkap dengan sedotan plastik di dalam kamar dan satu buah Handphone Vivo 2019 8 warna hijau milik pelaku.

“Dari keterangan, pelaku MY mengakui bahwa dia tidak sendiri dan narkoba yang dia dapatkan berasal dari temannya yang bernama MS (33) yang berada di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Kaltim dan dari keterangan pelaku, petugas langsung bergegas menuju kerumah teman pelaku dan tidak begitu lama petugas langsung membekuk di kediamannya,” ujarnya.

Pada malam itu juga, keduanya langsung digelandang ke Polres Paser untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat pasal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan, dan atau permufakatan jahat narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(humas polres paser/K-4).

Baca Juga :  Tak Setor PPN, Direktur PT NMJ di Vonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 8,8 Miliar
Iklan
Iklan