Rantau Kalimantanpost.com – Suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum tentunya didukung dengan pendanaan yang cukup, untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin dan Pemerintah Pusat sudah mengucurkan dana ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin dan Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Tapin untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Tapin dengan KPU Tapin dan Bawaslu Tapin terkait pelaksanaan Pileg dan Pilpres Tahun 2024. Selasa (16/1/2024) kemarin.
Terungkap dalam rakor itu untuk Dana bagi Badan Pengawas Pemilu yakni sekitar 15 miliar. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum sebesar 29 miliar.
Besarnya dana tersebut membuat Sekda Tapin Sufiansyah mewanti-wanti penyelenggara Pemilu di Tapin baik itu KPU maupun Bawaslu.
“Kepada jajaran KPU Tapin dan Bawaslu Tapin hati-hati dalam penggunaan dana sebesar itu dan pergunakan sesuai dengan keperluan,” ujar Sekda Tapin Dr Sufiansyah.
Disamping itu pula, dana sebesar itu dapat mempertanggungjawabkan dengan baik dan lengkap, agar nantinya tidak ada muncul permasalahan dikemudian hari.
“Ini jadi catatan kita, supaya penggunaan dana di KPU maupun Bawaslu bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” tegasnya lagi.
Pada kesempatan itu pula, Sekda berpesan, dalam pesta demokrasi nanti baik itu KPU maupun Bawaslu harus benar-benar profesional dalam pelaksanaan.
“Saya minta keprofesionalan dalam bekerja bisa selalu melekat ke KPU maupun Bawaslu,” pesannya.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin menyampaikan, dana untuk pemilu sudah sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.
“Ini merupakan wujud dukungan penuh pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujarnya.
Pj Bupati Tapin meminta Kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Tapin agar benar – benar memanfaatkan dana tersebut secara optimal dan maksimal untuk penyelenggaraan pesta demokrasi di Kabupaten Tapin.
“Dana hibah diharapkan digunakan secara maksimal dan seefisien mungkin dalam kegiatan pemilihan umum oleh KPU Tapin dan pengawasan oleh Bawaslu,” harapnya.
Sementara Ketua KPU Tapin Fakhrian Noor mengatakan, sesuai aturan KPU telah menggunakan dana tersebut untuk tahapan-tahapan pemilu legislatif dan pilpres di Kabupaten Tapin.
Mudah mudahan kami nantinya dapat menggunakan dana tersebut semaksimal dan efesien untuk kegiatan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024. (abd/K-6)