Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Opini

Cerdas Mencoblos

×

Cerdas Mencoblos

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ade Hermawan
Pemerhati Pemilu

Pemungutan Suara pada Pemilu tahun 2024 insya Allah akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Semua warga negara Indonesia yang berhak dan memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mengeksekusi hak pilihnya atau mencoblos capres dan caleg pilihannya pada hari pemungutan suara tersebut. Agar para pemilih dapat mencoblos dengan baik, benar dan tepat maka penting kiranya para pemilih mempunyai bekal informasi dan pengetahuan yang memadai berkaitan dengan masalah pencoblosan ini, sehingga hak pilihnya dapat ditunaikan dengan baik dan benar pada hari pencoblosan.

Baca Koran

Sebagai warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih dalam pemilu, pemilih harus menyadari hak pilih sangatlah penting. Satu suara saja sangat berarti dan dapat menentukan masa depan Indonesia. Oleh karena itu, kesempatan ini hendaknya tidak disia-siakan. Partisipasi dalam pemilu oleh pemilih harus ditingkatkan agar angka golongan putih (golput) dalam pemilu menurun. Pemilih cerdas akan menggunakan Hak Pilihnya dengan baik. Perbedaan satu suara pun bisa membawa pengaruh yang sangat besar. Pemilu merupakan kesempatan bagi pemilih untuk memilih calon pemimpin dan pejabat pemerintahan negara. Artinya, masa depan kita dan negara berada di tangan kita sendiri. Jika memilih untuk bersikap apatis, bisa-bisa tanggung jawab ini jatuh ke orang yang salah. Pemilih harus Cerdas dalam mencoblos capres dan caleg, agar kelak kita tidak akan menyesali keputusan kita. Jangan sampai seseorang yang tak pantas menjabat sebagai pemimpin menjadi penguasa Negeri ini. Jangan sampai nantinya kita akan dibuat susah dan menderita oleh orang yang haus akan kekuasaan.

Menjadi Pemilih Cerdas pada Pemilu tahun 2024 adalah suatu keharusan untuk menghasilkan para Pemimpin Berkualitas, yang berkomitmen menyejahterakan rakyat dan memajukan bangsa. Untuk menjadi pemilih cerdas pada pemilu tahun 2024, maka sikap atau tindakan yang dapat dilakukan oleh seorang pemilih cerdas pada tahap sebelum pencoblosan, pada saat pencoblosan dan paska pencoblosan adalah sebagaimana yang akan penulis paparkan berikut ini.

Pada tahap sebelum pencoblosan, sikap dan tindakan yang wajib dilakukan oleh pemilih adalah mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT), mengenali capres dan caleg yang akan dicoblos, dan memahami prosedur dan cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelum mencoblos, pemilih harus memastikan telah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 dan TPS tempat untuk mencoblos. Pemilih dapat memastikan dirinya tercatat dalam DPT dan TPS dengan memeriksa langsung melalui portal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu https://cekdptonline.kpu.go.id atau melalui aplikasi KPU RI Pemilu 2024 yang dapat diunduh di Playstore. Pemilih tinggal memasukkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk  elektronik (KTP-el) ke situs tersebut dan informasi terkait DPT ataupun TPS saat mencoblos akan langsung muncul. Selain itu, pemilih juga dapat mengetahui TPS untuk mencoblos melalui formulir C6 yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS. Jika tiga hari sebelum pemungutan suara belum mendapat formulir C6, pemilih dapat meminta formulir tersebut langsung kepada petugas KPPS. Formulir C6 berisi informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS, dan waktu untuk memilih.

Kemudian Pemilih cerdas akan menggali informasi mengenai Rekam jejak capres dan caleg yang akan dicoblos nanti. Ini penting sekali diperhatikan. Jangan pilih mereka yang justru merugikan bangsa dan negara karena ujung-ujungnya adalah korupsi dan dipenjara. Pemilih cerdas dapat menilai cpres dan caleg lewat rekam jejak selama berpolitik apakah melanggar kode etik, melanggar hukum, atau hal lain. Pemilih cerdas berusaha mengenali para Capres dan caleg berikut dengan visi misinya. Pemilih yang cerdas akan menelusuri informasi rekam jejak calon pilihannya, mulai dari latar belakang, pendidikan, keluarga, aktivitas sosial dalam lingkungannya, apa saja karyanya, dan kerja yang sudah dilakukan untuk orang banyak. Kemudian, perhatikan visi misi yang dibuat, apakah sudah relevan dan sesuai dengan kebutuhan di masyarakat atau belum. Pemilih cerdas akan memilih calon pemimpin yang memiliki program kerja yang terukur dan tentunya realistis untuk dijalankan. Bukan program kerja yang dibuat hanya untuk menarik simpati publik. Calon yang baik biasanya tahu persis permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan menawarkan sebuah solusi untuk mengatasinya.

Baca Juga :  KEJUJURAN YANG DIUJI

Kemudian, pemilih cerdas mengetahui mekanisme Pemilu. Jangan sampai, proses pemilihan jadi terhambat atau suara menjadi tidak sah hanya karena pemilih kurang memahami mekanismenya. Dalam hal ini pemilih cerdas akan melakukan : memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih, mengetahui cara mencoblos yang benar, mengetahui jenis surat suara yang akan didapat di TPS, dan datang ke TPS pada hari pencoblosan.

Berikutnya, Pemilih cerdas mengamati Kampanye yang dilakukan Capres dan caleg. Calon yang baik biasanya dalam kampanye lebih banyak mendengarkan keluhan dari rakyat, lihat bagaimana calon pemimpin melakukan kampanye, calon yang baik tidak akan melakukan pelanggaran dalam kampanye bahkan sekecil apapun. Jika ada kampanye yang menganggu atau merusak, dapat dipastikan itu bukanlah calon yang baik apalagi jika ada calon yang sibuk menjelek-jelekan lawannya.

Kemudian, pemilih cerdas tidak mudah termakan hoax dan terpecah belah oleh isu SARA. Seperti yang diketahui bahwa sosial media saat ini marak menyebarkan berita hoax yang disebarkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab untuk membuat kerusuhan dan suasana politik semakin panas. Dan biasanya para pendukung yang anarkis yang menyebarkan hoax untuk memenangkan pemimpin pilihannya. Bahkan permasalahan agama dan golongan saat ini pun kian menjadi, entah dimana rasa persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia saat ini. Pemilih cerdas harus bijak dalam menanggapi suatu berita, jangan sampai termakan hoax dan terpecah belah oleh isu SARA.

Berikutnya, pemilih cerdas menolak money politics. Pemilih yang cerdas tidak akan pernah tergoda untuk menerima tawaran pemberian sejumlah uang. Money politic adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi dan pelecehan terhadap masyarakat sebagai pemilih. Pemilih cerdas berdaulat tanpa ada intervensi politik oleh siapapun dan dalam bentuk apapun. Pemilih cerdas akan memilih putra-putri terbaik bangsa yang layak untuk duduk di parlemen dan memimpin negeri tercinta Indonesia.

Saat hari pemungutan suara pemilih harus tahu tata cara yang benar dalam mencoblos di TPS. Prosedurnya adalah Pertama, pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih. Sebagai pemilih, bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. Di lokasi TPS, akan bertemu panitia yang kemudian mempersilakan mengisi daftar hadir. Selanjutnya, Pemilih diminta menyerahkan KTP elektronik dan surat C6. Kemudian, menunggu hingga panitia memanggil nama. Usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan. Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yaitu pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara. Setelah mencoblos, kemudian melipat surat suara sesuai petunjuk. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Baca Juga :  KELULUSAN DAN PERPISAHAN

Bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el, tetapi telah melakukan perekaman juga bisa mencoblos dengan menunjukkan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Bagi pemilih pindahan dapat menunjukkan KTP-el dan formulir A5 kepada petugas KPPS. Waktu mencoblos untuk pemilih pindahan sama dengan pemilih lainnya, mulai pukul 07.00-13.00. Yang berbeda hanya bagi pemilih yang namanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap. Pemilih yang masuk kategori ini, masih bisa menggunakan hak pilihnya, pada pukul 12.00-13.00. Namun syaratnya, harus membawa KTP-el atau suket dan memilih di TPS yang sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP-el.

Setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara dengan warna yang berbeda. Surat suara berwarna abu-abu merupakan surat suara untuk memilih pasangan capres-cawapres, surat surat berwarna kuning untuk memilih DPR RI, surat suara berwarna merah untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat suara berwarna biru untuk memilih DPRD provinsi, dan surat suara berwarna hijau untuk memilih DPRD kabupaten/kota. Surat suara DPD hingga DPRD kabupaten/kota berisi puluhan calon anggota legislatif (caleg). Agar tidak menghabiskan banyak waktu di bilik suara, pemilih diharapkan sudah menentukan pilihannya terlebih dahulu. Seusai mencoblos, pemilih dapat melipat dan memasukkan surat suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan sesuai dengan warna dari setiap surat suara. Pemilih dapat memberi tahu petugas KPPS jika mendapatkan surat suara yang rusak, seperti sobek, gambar tidak jelas atau buram, atau telah tercoblos sebelumnya. Setelah itu, petugas KPPS jika memungkinkan akan mengganti surat suara yang rusak tersebut dengan surat suara baru. Pada surat suara capres dan cawapres, surat suara dinyatakan sah jika terdapat satu tanda coblos pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, nama, atau tanda gambar partai politik. Pada surat suara calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, surat suara dinyatakan sah jika terdapat satu coblosan pada tanda gambar partai politik, nomor, atau nama caleg tersebut. Coblosan di nomor atau nama caleg akan dihitung untuk caleg yang bersangkutan, sedangkan coblosan di gambar parpol hanya dihitung untuk parpol tersebut. Sementara pada surat suara anggota DPD, surat suara dinyatakan sah dan dapat dihitung jika terdapat satu coblosan pada nomor, foto, atau nama calon anggota DPD.

Berdasarkan Peraturan KPU Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 di hari pencoblosan sudah masuk dalam minggu tenang. Artinya, segala macam bentuk kampanye dilarang. Apalagi, saat memasuki pemungutan suara. Para pemilih dilarang menggunakan atribut atau pakaian yang mengandung simbol-simbol dukungan terhadap peserta Pemilu. Selain itu, para pemilih dilarang mengumbar pilihannya saat berada di TPS. Termasuk memposting di media sosial. Penggunaan smartphone atau handphone pun dilarang saat anda berada di bilik suara. Seusai mencoblos dan memasukkan surat suara ke kotak, pemilih akan mencelupkan jarinya ke tinta sebagai bentuk telah menggunakan hak politiknya.

Paska pencoblosan, pemilih dapat ikut berpartisipasi memantau proses penghitungan suara. Setelah proses penghitungan suara usai, pemilih juga diperbolehkan memfoto hasil penghitungan suara yang tertuang di formulir C6.

Semoga para pemilih pada pemilu tahun 2024 adalah pemilih yang Cerdas Mencoblos, karena mereka sudah memahami mengenai sikap dan tindakan apa yang dilakukan pada saat sebelum pemungutan suara, kemudian pada saat pemungutan suara dan paska pemungutan suara.

Iklan
Iklan