Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

KPPS TPS 06 Sei Jingah Datangi Lansia dan Dipabel Berhalangan Hadir

×

KPPS TPS 06 Sei Jingah Datangi Lansia dan Dipabel Berhalangan Hadir

Sebarkan artikel ini
IMG 20240215 WA0006 e1707931188836
Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mendatangi warga yang berhalangan hadir karena faktor usia dan disabilitas di Jalan Sei Jingah RT 4 Banjarmasin Utara, Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 12.30 Wita. (Kalimantanpost.com/yul)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pesta Demokrasi sudah berlangsung dan tidak menyurut masyarakat untuk memilih. Bagi masyarakat yang berhalangan hadir karena faktor usia (lansia) dan disabiltas yang berhalangan hadir masih bisa menyalurkan hak suaranya.

Salah satunya dilakukan TPS 06 kelurahan Sei Jingah Banjarmasin Utara.

Kalimantan Post

Ketua Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mendatangi warga yang berhalangan hadir karena faktor usia dan disabilitas di Jalan Sei Jingah RT 4 Banjarmasin Utara, Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 12.30WITA

Kedatangan ketua KPPS TPS 06 Abas Salam bersama Bawaslu Robby Hidayat untuk memberikan lima lembar surat suara kepada Lansia Hj Noor Hamidah (78) dan salah satu disabiltas , Mastarian (45)warga Jalan sei Jingah RT 4 Banjarmasin juga didampangi petugas Pam TPS 06.

Dua warga yang berhalangan hadir dan di datangi petugas KPPS TPS 06 ini merupakan sistem ‘jemput bola’ untuk meminimalisir terjadinya Golput di Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurut KPPS Abas Salam bahwa sebagai petugas yang diberikan tanggung jawab, pihaknya mendatangi mereka yang memiliki hak suara dalam memilih. Petugas meminta ijin dan memberi tahu keluarga mengenai hak sebagai warga Banjarmasin yang mengikuti Pemilu

“Apabila berhalangan kami akan mendatangi yang bersangkutan,” jelasnya.

Meski begitu, Abas mengungkapkan tidak mengarahkan kedua warga untuk memilih siapa-siapa.

“Pelaksanaannya jemput bola ini dilakukan pada waktu-waktu akhir masa pencoblosan dengan melibatkan Bawaslu , petugas TPS setempat, termasuk sejumlah saksi,” ujarnya lagi.(Yul/KPO-3)

Baca Juga :  PN Tanjung Vonis Mahmudin Bersalah, Wajib Bersihkan Masjid Selama 8 bulan
Iklan
Iklan