Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

PN Rantau Sidangkan Kasus Penggelapan Uang Jual Beli Tanah

×

PN Rantau Sidangkan Kasus Penggelapan Uang Jual Beli Tanah

Sebarkan artikel ini
6 Sidang Tapin Kasus Penggelapan 2klm
SIDANG PENGGELAPAN - Sidang lanjutan perkara kasus penggelapan menghadirkan para saksi untuk memberikan keterangan. (KP/Abdillah)

Rantau, KP – Pengadilan Negeri (PN) Rantau kembali menggelar sidang kasus penggelapan uang titipan untuk uang muka pembelian tanah.

Agenda sidang kali yaitu pembuktian dari penuntut umum dengan menghadirkan saksi-saksi dan korban serta terdakwa.

Kalimantan Post

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin Dimas Rangga Ahimsa dan Thessa Tamara Santoyo menghadirkan terdakwa berinisial D ditemani tiga orang kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Muhammad Pazri. Sementara korban diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Fauzan Ramon.

JPU Dimas Rangga Ahimsa mengatakan, pihaknya yakin kasus yang dituntut ini merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa berinisial D.

“Salah satu titik sentralnya dalam kasus ini adalah ketika kita bilang itu ada penipuan atau penggelapan, karena tanah yang dijualbelikan tidak ada dan tidak jelas, jadi itu murni perkara pidana,” jelasnya.

Dimas kemudian mempersilakan penasihat hukum terdakwa jika memiliki versi lain kasus ini.

“Tetapi kita sudah yakni bahwa itu adalah kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ujarnya.

Sementara itu, korban yang diwakili penasehat hukumnya Fauzan Ramon menjelaskan, bergulirnya kasus ini terkait uang DP yang dibuat dalam kwitansi tertulis atau uang titipan sebesar Rp 210 juta untuk pembelian sebidang tanah yang diberikan kepada terdakwa inisial D yang transaksi pembayarannya dilakukan di Binuang, Kabupaten Tapin.

“Dalam perjalanannya ternyata tanah yang mau dijual tidak ada, melainkan milik orang lain yang ditawarkan oleh terdakwa D, sehingga korban minta dikembalikan uang titipan tersebut,” jelasnya.

Fauzan mengaku sudah 3 kali memberikan somasi kepada terdakwa untuk mengembalikan uang titipan, namun tidak digubris sehingga akhirnya dilapokan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.

Baca Juga :  KPK Ungkap Korupsi Kepala Daerah tak Hanya Soal Biaya Politik Mahal

“Hari ini kita mewakili korban sekaligus jadi saksi, mengikuti sidang lanjutan untuk memberikan keterangan yang saya ketahui dalam kasus tersebut,” katanya.

Dalam kasus ini, ujar Fauzan, uang titipan tidak dikembalikan oleh terdakwa dan tanah yang mau dijualbelikan juga tidak ada, malah milik orang lain yang ditawarkan.

Sebelum kasus ini bergulir sampai ke persidangkan, kata Fauzan, pihaknya sudah mengupayakan untuk berdamai dengan catatan ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang titipan tersebut kepada korban.

“Namun terdakwa tidak punya itikad baik dalam perkara ini, sehingga terus berlanjut ke persidangan,” ujarnya.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa D, Muhammad Pazri menegaskan perkara kliennya bukan masalah jual beli tanah karena berdasarkan kwitansi yang ada, merupakan kwitansi pinjam meminjam.

“Jadi beda perkara atau pembuktian dengan disaksikan disajikan oleh dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang kali ini,” jelasnya.

Fazri melihat ada perbedaan keterangan dari saksi yang dihadirkan dimana mereka memberikan kesaksian yang sifatnya ke arah jual beli tanah di Desa Tawahan, padahal perkara ini murni masalah pinjam meminjam uang Rp 210 juta.

“Jadi perkara yang diadukan ini adalah pinjam meminjam, sehingga kalau orang tidak bisa membayar maka perkaranya ke perdata,” ujarnya.

Fazri berharap nantinya pada sidang lanjutannya, korban bisa hadir sehingga diketahui seperti apa yang sebenarnya terjadi pada kasus ini.

Untuk diketahui, kasus penggelapan dengan terdakwa berinisial D dan korban H Zaini Mahdi terkait pembelian sebidang tanah seluas 46.656m/2 atau 4.6656 hektar Desa Tawahan, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.

Awalnya, terdakwa D menawarkan sebidang tanah tersebut kepada korban H Zaini Mahdi kemudian yang bersangkutan tertarik lalu menitipkan uang sebanyak 2 kali sejumlah pertama Rp 150 juta kemudian kedua Rp 60 juta.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Timor Tengah Utara NTT

Sebelum ke lapangan, kedua pihak menyepakati harga tanah Rp 235 juta per hektarnya. Namun, setelah dicek ke lapangan ternyata tanah tersebut milik orang lain yakni milik PT Semesta Cemerlang (Balangan Coal) di Desa Tawahan, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.

Atas dasar itulah korban merasa dirugikan dengan uang titipan atau uang muka sebesar Rp 210 juta yang tidak dikembalikan terdakwa D.(abd/K-4)

Iklan
Iklan