Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
MartapuraTRI BANJAR

Segera Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

×

Segera Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm MTp Lapor
SPT TAHUNAN - Sosialisasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2023 pada talkshow Radio Suara Banjar. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023 tinggal menghitung hari, tepatnya batas akhir 31 Maret 2024.

Guna memberikan himbauan serta mengingatkan wajib pajak, terutama orang pribadi, hadir Staf Penyuluh KPP Pratama Banjarbaru Rofiana Devi dan Staf Penyuluh KP2KP Martapura Rifqi Maulana, di sesi talkshow Radio Suara Banjar, Senin (25/03/2024).

Baca Koran

Devi menuturkan, KPP Pratama Banjarbaru sendiri mengawasi 3 wilayah kabupaten/kota/, yakni Kabupaten Banjar, Tanah Laut dan Kota Banjarbaru. Tahun lalu pelaporan SPT Tahunan mencapai 94,3%, pelaporan SPT dari target Wajib Lapor sebesar 78,758, yang lapor 65.457 dan ini dinilai sudah cukup baik.

“Jadi sebaiknya lapor SPT Tahunan sekarang juga, lebih awal lebih baik, wajib pajak dapat melaporkannya melalui pajak.go.id, atau bisa langsung ke KPP Pratama Banjarbaru dan KP2KP Martapura,” imbaunya pada program radio Diskominfostandi Banjar tersebut.

Untuk lebih memaksimalkan pelayanan, pihaknya tetap membuka layanan pada Sabtu dan Minggu di akhir Maret ini agar semua wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan tersebut.

Sementara Penyuluh Pajak KP2KP Martapura Rifqi Maulana kembali menyampaikan perihal pemadanan NIK jadi NPWP yang berlaku menyeluruh sejak 1 Juli 2024.

“Wajib Pajak dapat melakukan pemadanan NIK NPWP secara mandiri melalui Akun Wajib Pajak pada menu profil, kemudian diminta menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga. Juga dapat pemadanan data lainnya berupa data pekerjaan dan data keluarga, selain itu dapat datang langsung untuk pemadanan,” jelas Rifqi.

Dirinya mengingatkan, jika sampai batas waktu ditentukan tidak melakukan pemadanan, akan menghadapi kesulitan mengakses layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain secara normal.

“Kemudian terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, jika sampai batas 31 Maret tidak dilaporkan, bakal dikenakan sanksi pajak 100 ribu rupiah,” pungkasnya. (Wan/K-3)

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi Pemdes Mekar Sari Gelar Bukber
Iklan
Iklan