Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tujuh Orang Dicekal KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan DPR

×

Tujuh Orang Dicekal KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan DPR

Sebarkan artikel ini
IMG 20240305 WA0039 e1709634734835
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Tujuh orang dicekal Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2024).

Baca Koran

Ali tidak menjelaskan lebih lanjut identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri tersebut. Pemberlakuan cegah tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sampai Juli 2024 dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

KPK juga mengingatkan agar para pihak terkait untuk kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Mantan Bupati Lampung Timur Ditetapkan Kejati sebagai Tersangka Korupsi
Iklan
Iklan