Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Pengeroyok Pemelihara Makam Sultan Suriansyah Ditangkap

×

Tiga Pengeroyok Pemelihara Makam Sultan Suriansyah Ditangkap

Sebarkan artikel ini
KASUS PENGEROYOKAN - Iyut, Ufi dan Fii diamankan bersama barang bukti kayu balok karena kasus pengeroyokan terhadap petugas pemelihara Makam Sultan Suriansyah. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Tiga orang pria berinisial AS alias Iyut (35), S alias Ufi (42), dan AR alias Fii (42) diringkus anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, saat berada di rumahnya masing-masing, Selasa (16/4).

Penangkapan dilakukan karena ketiga warga Jalan Kuin Selatan RT 05 RW 01 Banjarmasin Utara ini melakukan pengeroyokan.

“Mereka telah terbukti melakukan pengeroyokan kepada korbannya berinsial AR (47), seorang juru pemelihara makam Sultan Suriansyah. Korban warga Jalan Kuin Utara Gang RT 10 Banjarmasin Utara mengalami luka robek pada bibir bawah, tanggal dua gigi bawah dan lebam di beberapa bagian tubuh akibat kejadian itu,” kata Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim, Iptu Aries Wibawa SH MIKom, saat dikonfirmasi, Kamis (18/4),

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah kursi kayu, satu buah balok kayu dengan panjang sekitar 150 cm.

Kanit Reskrim mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Kuin Utara tepatnya di bawah Jembatan Kuin Utara samping Makan Sultan Suriansyah Banjarmasin Utara, Senin (8/4) silam sekitar pukul 10.30.WITA.

“Pada saat kejadian korban sedang berada di Tempat Kejadian Pekara (TKP). Tak lama kemudian datang tersangka Iyut bersama para tersangka lainnya langsung mendatangi korbannya yang saat itu sedang santai, tanpa banyak basa-basi para tersangka ini langsung melakukan pengeroyokan dengan menggunakan tangan kosong dan kayu sehingga melukai bibir korban hingga robek dan dua gigi bawah terlepas,” ujarnya.

Saat korban terjatuh dan dikeroyok oleh ketiga pelaku, tidak berapa lama dilerai oleh rekan-rekan tersangka.

Usai mengeroyok korban, para pelaku melarikan dan korban melaporkan peristiwanya ke Mapolsekta Banjarmasin Utara dan berujung pada penangkapan ketiganya.

Baca Juga:  Oknum Tenaga Honorer Dalang Pencurian di Kantor Arsip

Kanit Reskrim, Iptu Aries Wibawa menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat 170 KUHP tentang pengeroyokan. (fik/K-4)

Iklan
Iklan