Amuntai, KALIMANTANPOST.COM – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK, memperhatikan air tanah yang merupakan Sumber Daya Alam (SDA) strategis karena menyangkut kebutuhan pokok hajat hidup orang banyak dalam berbagai aktivitas masyarakat.
Hal itu diutarakannya pada saat melaksanakan Sosialisasi Propem Perda, Rancangan Perda, dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper) di Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalsel No. 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, Supian HK mengatakan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemahaman dan pengetahuan tentang air tanah merupakan indikator keberhasilan pengelolaan sumber daya air sehingga terwujudnya kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Karenanya, dengan adanya Sosper ini ia berharap kedepan masyarakat dapat lebih meningkatkan pengetahuannya tentang sumber daya air tanah sehingga berdampak kepada peningkatan ekonomi masyarakat khususnya Desa Ambahai.
“Desa ini merupakan daerah rawa dan sebagian besar masyarakatnya adalah nelayan, dengan adanya sosialisasi ini semoga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar sesuai dengan visi misi Presiden untuk memajukan sektor pertanian dan perkebunan,” harapnya. (*/nau/K-2)