PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng menggelar FGD Penyusunan Rencana Tenaga Kerja (RTK) Makro Kalteng, di Palangka Raya, Rabu (20/11/2024).
Acara tersebut diikuti pihak terkait, yang dibuka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi mewakili Plt. Sekretaris Daerah Kalteng.
Plt Sekda Kalteng melalui Kepala Disnakertrans, Farid Wajdi mengatakan, penyusunan rencana tenaga kerja makro merupakan amanat dan implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Farid Wajdi, UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan, Penyusunan dan Pelaksanaan Tenaga Kerja, yang didalam rencana kerja tersebut, memuat data dan informasi dari kecenderungan pertumbuhan selama lima tahun.
“Mulau dari penduduk usia kerja, angkatan kerja, kesempatan kerja sektoral, produktivitas tenaga kerja, pengangguran terbuka, pelatihan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja, hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja,” jelas Farid Wajdi.
Disebutkan, angka-angka tersebut pastinya telah disesuaikan dengan data dan informasi terkini, menggunakan berbagai asumsi termasuk perkiraan pertumbuhan ekonomi.
“Maka rencana tenaga kerja yang akan disusun menjadi pedoman/acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan, sehingga pembangunan di bidang ketenagakerjaan semakin jelas terarah,” imbuhnya.
Farid berharap, melalui FGD ini proses pembangunan ketenagakerjaan terarah dengan berkolaborasi antar satuan organisasi perangkat daerah dalam mewujudkan Kalteng Makin BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis).
Kegiatan FGD Penyusunan RTK Makro Kalteng dihadiri pejabat eselon III dan IV beserta staf di Disnakertrans Kalteng serta peserta FGD dari SKPD lingkup Pemprov Kalteng. (drt/KPO-4).