Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Sekda Kota Semarang Diperiksa KPK

×

Sekda Kota Semarang Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20241221 WA0018
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Kalimantanpost.com/Antara)
Iklan

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminudin (IA) dan beberapa pejabat Pemerintah Kota Semarang diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

“Saksi hadir semua dan penyidik mendalami terkait pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai bagi wali kota sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Baca Koran

Hal yang sama juga dikonfirmasi penyidik terhadap Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, dan wiraswasta bernama Kapendi.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung di Polrestabes Semarang (19/12). Sejauh ini penyidik belum memberikan penjelasan soal apa saja temuannya dalam pemeriksaan tersebut dan soal besaran pungutan tersebut, beserta aliran uangnya.

Pada tanggal 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka. Hal tersebut terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Namun penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (ant/KPO-3)

Baca Juga :  Pegawai Kementan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

Iklan
Iklan