Oleh : Haritsa
Pemerhati Generasi dan Kemasyarakatan
Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun untuk memberikan payung hukum yang pasti bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. (Kemnaker.go.id, 22/04/2026). Pengesahan UU dianggap sebagai kado istimewa pada peringatan hari Kartini.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mengatakan RUU ini penting untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan, paling penting adanya pengakuan untuk jam kerja, tunjangan hari raya keagamaan (THR), upah, libur, akomodasi dan makanan. Jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan.
UU PPRT banyak dinarasikan sebagai negara hadir bagi PRT sehingga menjadi harapan baru bagi perempuan yang untuk mendapatkan kerja layak dan kesejahteraan.
Kritik mendasar dari UU ini adalah memandang perempuan sebagai mesin ekonomi pertumbuhan. Fokus UU PPRT membahas tentang kontrak kerja dan melindungi pekerja perempuan yang merupakan mayoritas PRT. Apakah regulasi ini cukup untuk melindungi atau menjadi penyelesaian masalah dengan memunculkan masalah baru? Apakah bisa menyelesaikan masalah besar eksploitasi?
Watak Kapitalisme Sekuler
UU ini mencerminkan watak negara yang menerapkan sistem sekuler kapitalisme. Negara hanya berperan sebagai regulator atau penetap regulasi. Tapi regulasi itu tidak menyelesaikan masalah karena regulasi itu tidak layak secara substansi dan implementasinya akan lemah. Secara subtansi, masalah-masalah akan tetap ada karena posisi tawar PRT sangat lemah. Kelemahan posisi tawar PRT diakibatkan kemiskinan struktural yang menimpa banyak perempuan sehingga mereka terpaksa memilih profesi PRT. Upah yang tidak layak dan pekerjaan yang berat dan tidak jelas, terkadang bukan hanya dipaksakan oleh majikan yang dzalim dan eksploitatif, namun terkadang juga karena permintaan PRT itu sendiri. Mereka sadar dengan realita eksploitasi tapi menganggapnya sebagai solusi yang harus diambil. Di titik ini seharusnya negara berperan menyelesaikan masalah mendasar kemiskinan dan kesejahteraan seluruh rakyat.
Jadi UU ini terkesan sebagai narasi kosong tanpa peluang menyelesaikan masalah mendasar eksploitasi dan menunjukkan negara gagal dalam membebaskan perempuan dari kemiskinan. Namun tidak perlu heran. Cacat bawaan dari sistem sekuler kapitalisme memang menciptakan kemiskinan sistematis. Hal ini karena paradigma kebebasan kepemilikan dan minimalisnya peran negara dengan konsep mekanisme pasarnya. Sistem sekuler kapitalisme juga membuka ruang eksploitasi dan kedzaliman. Prinsip keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya tertanam karena paradigma manfaat sebagai standar perbuatan dan nilai materi sebagai tujuan perbuatan. Sedangkan nilai-nilai moral dan akhlak tenggelam. Individu-individu menjadi rusak secara moral. Regulasi yang ditujukan untuk melindungi PRT juga akan menjadi dilema bagi PRT. Majikan tidak mau mengambil resiko. Pasar tenaga kerja untuk profesi PRT menyusut. PRT kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Persoalan PRT tidak akan muncul dalam sistem Islam. Tidak perlu pula regulasi khusus untuk mengaturnya. Karena PRT adalah akad ijaroh atau kontrak kerja, atau sewa jasa.
Ijarah adalah transaksi atas manfaat jasa. Upah tidak ditentukan berdasarkan UMR/UMK, tetapi berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan. Karenanya besaran upah bisa berbeda dan para ahli (khubara) yang diminta menetapkan upah yang layak untuk jasa-jasa yang dilakukan pekerja.
Ketika majikan dan PRT bersepakat lalu berakad, syariat Islam mengharuskan mereka memenuhi kejelasan objek akad; jenis pekerjaan atau jasa, waktu, dan upah dibayar. Kejelasan ini menghilangkan gharar (kesamaran) dan peluang kezaliman baik dari majikan atau pekerja, buruh atau PRT.
Implementasi hukum ijaroh yang adil ini akan mudah dilakukan karena dilandasi keimanan dan pembinaan hukum oleh negara Islam misalnya melalui sistem pendidikan berbasis akidah. Jika ada pihak yang menzalimi ada qadhi yang memutuskan dan memberikan sanksi sesuai syariat.
Negara juga berperan besar dalam kesejahteraan rakyat termasuk perempuan. Posisi tawar pekerja akan kuat dan mendukung muamalah yang adil dan saling menguntungkan. Sistem politik ekonomi Islam menjamin kesejahteraan semua warga negara. Tidak dibedakan antara pengusaha, karyawan, pegawai negara, pegawai swasta, ataupun buruh.
Hak dasar pangan, sandang, papan akan dijamin melalui mekanisme syariat seperti kewajiban nafkah oleh suami, bapak kepada orang-orang yang ditanggungnya. Sedangkan kebutuhan primer sosial yaitu pendidikan, kesehatan, keamanan akan diselenggarakan negara sebagai kebutuhan dasar kolektif masyarakat. Negara memberikan layanan jasa kesehatan dan pendidikan yang berkualitas secara gratis atau murah. Jaminan kebutuhan primer itu diberikan per individu artinya negara memastikan setiap individu terpenuhi atau mendapat distribusi layak secara personal bukan dengan ketersediaan secara kolektif atau agregat pada satu wilayah atau lokal. Tak ada dikotomi atau diskriminasi jaminan antara kaya dan miskin ataupun muslim dan non muslim, ataupun laki-laki dan perempuan.
Jika hak ini tidak didapatkan perempuan, maka perempuan bisa melakukan muhasabah lil hukkam, atau menyampaikan masukan dan aduan pada negara. Mereka bisa meminta lapangan kerja untuk suami atau anak laki-laki balig mereka maupun hak atas kebutuhan primer sosialnya.
Islam kaffah adalah solusi setiap persoalan manusia dengan keberadaannya sebagai manusia. Penerapan Islam kaffah akan terealisasi dalam institusi politik yaitu sistem Khilafah. Mari kita bersama-sama memperjuangkan solusi sahih bagi negeri ini yaitu dengan Islam. Wallahu alam bis shawab.












