Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Kemenkes RI Setujui Usulan PSBB Banjarmasin

×

Kemenkes RI Setujui Usulan PSBB Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 04 19 at 23.30.23

Banjarmasin, KP – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Banjarmasin.

Persetujuan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Kemenkes RI Nomor HK. 01.07 / Menkes / 262 / 2020 yang ditetapkan pada Senin, (19/04/2020).

Kalimantan Post

“Alhamdulillah malam ini dapat kiriman dari kepala biro hukum kementerian kesehatan,” ujar Juru bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi.

Machli mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menyusun petunjuk teknis untuk pelaksanaan PSBB yang disesuaikan dengan keputusan dan peraturan Walikota Banjarmasin.

“Kami akan menyusun teknis pelaksanaannya dengan keputusan dan peraturan walikota,” jelasnya.

Kendati demikian, penerapan PSBB ini tak sementara-merta langsung dilakukan. Sebab, aturan ini perlu diketahui dan dipahami masyarakat. Sehingga pelaksanaan bisa berjalan dengan baik.

“Jadi sebelum memberlakukan keputusan menteri kesehatan tersebut kita perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat nanti besok lebih jelasnya,” tukasnya.

Perlu diketahui, adapun pembatas yang dilakukan saat PSBB yakni, jumlah dan jarak transportasi baik darat, laut, maupun jalan raya dibatasi. Terkecuali pengangkut barang dan kebutuhan dasar pokok.

Pembatasan kegiatan mencakup; sekolah, dan tempat kerja diliburkan. Serta semua tempat ibadah ditutup.

Pelarangan kegiatan sosial budaya mencakup; pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

Tempat usaha yang hanya boleh beroperasi mencakup; supermarket, pasar, atau toko bahan pangan kebutuhan dasar.

Kemudian pembangkit listrik, unit layanan transmisi dan distribusi.

Toko material serta toko ternak dan pertanian. Apotek, toko peralatan medis, rumah sakit, puskesmas dan faskes umum.

Bank, kantor asuransi, ATM dan layanan sistem pembayaran. Layanan ekspedisi barang, media cetak dan elektronik, dan layanan pasar modal.

Penyedia layanan Internet, penyiaran dan layanan kabel. Distribusi bahan bakar, minyak, gas, dan BBM. (sah/KPO-1)

Baca Juga :  Alvina, Siswi SMAN 1 Rantau Wakili Kalsel di Paskibraka Nasional 2025
Iklan
Iklan