Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pelaku Pembunuhan Diantar Keluarga ke Polisi

×

Pelaku Pembunuhan Diantar Keluarga ke Polisi

Sebarkan artikel ini
5 HL pelaku
DIGIRING - Pelaku OG saat digiring petugas ketika menyerahkan diri ke Mapolres Kapuas. (KP/AI)

Pelaku pembunuhan terhadap korban IM ini, tadi siang menyerahkan diri ke Polres Kapuas langsung, diantar oleh keluarganya

KUALA KAPUAS, KP – Hampir satu bulan buron, pelaku berinisial OG warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akhirnya menyerahkan diri kepada Polisi, Kamis (3/9/2020).

Baca Koran

“Pelaku pembunuhan terhadap korban IM ini, tadi siang menyerahkan diri ke Polres Kapuas langsung, diantar oleh keluarganya,” kata Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Istira Triwulan Yuli, di Kuala Kapuas.

Pelaku sendiri saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut atas perbuatan yang dilakukannya, karena telah melakukan dugaan penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap korban IM hingga tewas di tempat kejadian.

Peristiwa tersebut, terjadi pada Jumat (14/8/2020) lalu sekitar pukul 17.50 WIB di depan sebuah rumah milik warga setempat.

Berdasarkan keterangan pelaku, kejadian ini bermula kesalah pahaman antara pelaku dan korban, sehingga terjadinya keributan hingga sampai menewaskan korban.

Kejadian ini berawal pelaku mendatangi teman wanita korban, untuk menayakan terhadap penyebaran gambar-gambar yang tidak senonoh, membuat pelaku marah.

Korban IM yang saat itu berada di dalam rumah tersebut, berniat ingin menolong adanya keributan antara pelaku dengan teman wanita korban.

“Namun pelaku OG ini marah, dan langsung tiba-tiba mencabut pisau yang berada di pinggangnya dan menusukan ke arah perut dan leher korban, sehingga korban mengalami pendarahan cukup banyak, dan tewas di tempat,” beber Ipda Istira Triwulan Yuli.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih dalam atas kasus tersebut, setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan sarung atau kupang pisau milik pelaku, kendaraan roda dua milik korban yang digunakan pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Untuk sementara pelaku akan kita kenakan dalam pasal 338, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (Al/K-4)

Baca Juga :  Lima Tersangka Ditetapkan KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Iklan
Iklan