Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Kampanye Pilkada Serentak Diperketat

×

Kampanye Pilkada Serentak Diperketat

Sebarkan artikel ini
hal16 4klmbjr1
RAKOR PILKADA - Rakor Analisa Pelaksanaan Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diikuti Bupati Khalilurrahman secara virtual. (KP/wawan)

Martapura, KP – Pemerintah pusat telah memutuskan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 tetap dilaksanakan. Untuk itu terus dilakukan koordinasi, persiapan menjelang berlangsungnya pesta demokrasi yang kian dekat tersebut bersama Kepala Daerah.

Salah satunya lewat Rapat Koordinasi Analisa Pelaksanaan Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2020 bersama Menteri Dalam Negeri, Menko Polhukam, KPU, Bawaslu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN serta Kepala BNPB yang diikuti Bupati Banjar KH Khalilurrahman secara virtual, di Command Center Barokah, Martapura, Jumat (2/10/2020).

Baca Koran

Menkopolhukam Mahfud MD menuturkan, pemerintah daerah segera menyusun peraturan tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan yang nantinya diperkuat menjadi Perda.

“Seperti melakukan langkah pencegahan dengan menerapkan 3M+1 dan 3T,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah dan masyarakat harus menerapkan 3M+1 (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan). Dan sebagai langkah penanganan, harus dilakukan 3T (testing, tracking, treatment).

“Kampanye pasangan calon juga harus ikut menyosialisasikan pencegahan penyebaran virus Corona, termasuk menerapkan kampanye sehat,” tandasnya.

Pasangan calon, sambungnya, diperbolehkan memasang gambar mereka pada masker, hand sanitizer, sabun cuci tangan dan tempat cuci tangan yang dibagikan kepada masyarakat.

Selain itu juga meminta aparat TNI/Polri untuk memberikan pengamanan pilkada serentak sesuai prosedur.

Plh KPU Pusat Ilham Saputra menyampaikan kepada Pemprov, Pemkab/Pemko yang melaksanakan pilkada serentak 2020, yakni 270 daerah, rinciannya 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, agar memperhatikan larangan bagi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan dalam kampanye.

“Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga :  Lindungi Nelayan, SPBUN Aluh-Aluh Ditera Ulang

Rokar tersebut juga dihadiri Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, Sekdakab HM Hilman, Ketua KPUD setempat Muhaimin, Ketua Bawaslu Fajeri Tamjidillah serta Kepala SKPD terkait. (wan/K-7)

Iklan
Iklan