Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Tak Lulus BLUD, Puskesmas Sungai Mesa Kembali Diusulkan Tahun Depan

×

Tak Lulus BLUD, Puskesmas Sungai Mesa Kembali Diusulkan Tahun Depan

Sebarkan artikel ini
IMG 20201222 WA0083

Banjarmasin, KP – Puskesmas Sungai Mesa di Jl. Pahlawan, Seberang Mesjid Kec. Banjarmasin Tengah gagal menyandang status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun ini.

Baca Koran

Pasalnya, hanya ada 12 Puskesmas yang dinyatakan lolos mendapatkan status BLUD tahun ini. Ditambah RSUD Sultan Suriansyah dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Banjarmasin.

“Ada satu yang tidak lulus kami usulkan tahun ini karena berkas administrasinya yang tidak memenuhi,” ungkap Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (22/12) siang.

Oleh karena itu, Machli menambahkan Puskesmas Sungai Mesa akan kembali diusulkan pada tahun depan, bersamaan dengan puskesmas-puskesmas lainnya yang belum berstatus BLUD.

“Harapannya di tahun 2021 semua puskesmas di Banjarmasin sudah berstatus BLUD,” pungkasnya.

Machli menerangkan, BLUD ini diadakan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Jadi yang membedakannya adalah fasilitas layanan kesehatannya.

Bila tadinya puskesmas tidak memiliki layanan USG, dalam BLUD fasilitas tersebut diadakan menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

“Fasilitas USG misalnya, nanti bisa saja diadakan di puskesmas yang telah berstatus BLUD. Kemudian soal layanan antar jemput dan layanan lainnya,” tuturnya.

Sekedar diketahui, 12 Puskesmas yang resmi berstatus BLUD adalah Puskesmas Sungai Jingah, Puskesmas Alalak Selatan, Puskesmas Teluk Tiram, Puskesmas Pekauman, Puskesmas Gedang Hanyar, Puskesmas Pemurus Baru, Puskesmas Pelambuan, Puskesmas Cempaka Putih, Puskesmas Pemurus Dalam, Puskesmas 9 November, Puskesmas Karang Mekar, dan Puskesmas Teluk Dalam.

Dan 14 UPT tersebut resmi berstatus BLUD, setelah ditetapkan oleh Pemko Banjarmasin melalui surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 775 Tahun 2020 Tentang Penetapan UPT Puskesmas, UPT Laboratorium Kesehatan dan UPT Rumah Sakit Sultan Suriansyah Sebagai BLUD.(Zak/KPO-1)

Baca Juga :  Yudisium Sarjana KE-XXXV, Fakultas Teknik Uniska Umumkan Program Double Degree
Iklan
Iklan