Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Selain Pangkalan, Tak Boleh Jual LPG 3 Kg ■ Jual Melebihi HET, Akan Ditindak Tegas

×

Selain Pangkalan, Tak Boleh Jual LPG 3 Kg ■ Jual Melebihi HET, Akan Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini
IMG 20210216 162431 1

Banjarmasin, KP – Melonjaknya harga LPG 3 kg di tingkat eceran di Banjarmasin hingga mencapai Rp 50.000 menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemko Kota Banjarmasin, Doyo Pudjadi 
dalam kegiatan yang digelar Pertamina bertajuk Sosialisasi Proses Distribusi BBM & LPG Di Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Selasa (16/2).

Baca Koran

Dikatakan Doyo Pudjadi, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada siapa pun yang mematok harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

“Pasokan untuk pangkalan harus disesuaikan dengan jumlah warga miskin di daerah tersebut, karena LPG 3 kg diperuntukkan buat warga miskin,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa pangkalan LPG di Banjarmasin yang warga miskinnya sedikit, namun mendapatkan jatah LPG 3 kg lebih banyak. Sebaliknya, ada daerah yang jumlah penduduk miskinnya banyak, justru memperoleh kuota sedikit.

Doyo menambahkan, pihaknya juga akan menindak tegas bagi penjual LPG di luar pangkalan terutama di tingkat eceran dengan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

Penjualan LPG 3 kg, lanjut Doyo, menggunakan distribusi dengan menggunakan kartu kendali yang peruntukkannya khusus bagi warga miskin.

“Yang melanggar akan disanksi tipiring, itu untuk shock therapy agar tidak mengulangi perbuatannya. Yang boleh menjual LPG bersubsidi itu hanya pangkalan saja, bukan warung atau kios,” tegasnya.

Kemudian, ia juga menyampaikan, agar pendistribusian tepat sasaran, maka Pemko Banjarmasin telah mengeluarkan kartu Kendali LPG 3 kg untuk warga miskin. Dimana, berdasarkan data disebutkan Kartu Kendali telah dibagikan kepada 36.654 KK miskin dan 627 UMKM.

Di kesempatan yang sama, Sales Branch Manager Pertamina Wilayah Kalsel dan Kalteng, Drestanto Nandiwardhana berharap semua permasalahan ketersediaan dan harga LPG 3 kg ini akan segera teratasi.

Baca Juga :  Telkom Gelar Borneo Digital Summit 2025, Dorong Percepatan Digitalisasi Pemerintah Daerah
IMG 20210216 WA0030 1

“Per April 2021, kartu kendali LPG 3 kg yang dibagikan, sebaiknya juga mencantumkan nama warga dan di pangkalan mana harus mengambil, agar mudah mendeteksi sekaligus pengawasannya dilapangan agar tepat sasaran,” harapnya.

Dia mengungkapkan, Pertamina telah melakukan penindakan tegas bagi pangkalan yang nakal. Hingga periode September – Desember 2020 sedikitnya ada 32 pangkalan sudah mendapatkan sanksi.

“Sanksinya mulai skorsing penghentian pengiriman LPG selama 1 bulan sampai 2 bulan, hingga pemutusan kerjasama. Sudah ada yang diputus kerjasamanya, ada di Banjarmasin dan Banjarbaru,” ucapnya.

Di sisi lain, Destranto menyebutkan, Pertamina mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kg, yakni dengan melapor ke call Centre 135.

“Jika ada indikasi pangkalan yang nakal laporan saja, kami akan investigasi untuk mencari fakta-fakta di lapangan, apakah melanggar atau tidak, jika ditemukan pelanggarannya akan langsung kita tindak tegas,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Hiswana Migas Kalimantan Selatan H. Saibani mengatakan, sangat setuju dengan adanya tindakan tegas terhadap pangkalan nakal.

“Tidak ada rumusnya LPG 3 kg di jual di tingkat eceran atau warung dan kios. LPG 3 kg bukan untuk dijual lagi. Bahkan, saya mendengar, kartu kendali LPG 3kg itu diperjualbelikan,” pungkasnya.

Diketahui, pada tahun 2020 Pertamina menyebutkan, setiap bulannya telah mendistribusikan LPG 3 kg sebanyak 2.532.440 tabung gas melon di wilayah Kalimantan Selatan.

Di mana, sebanyak 943.677 
tabung gas melon untuk keluarga miskin dengan acuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp. 17.500.

Kebutuhan LPG 3 kg untuk masyarakat miskin di Kalsel sendiri, adalah 943.677 tabung per bulan. Dengan rincian, 314.559 KK miskin dengan asumsi 3 tabung per bulan. (opq/KPO-1)

Iklan
Iklan