Martapura, KP – Seorang pria berusia 61 tahun atau bisa disebut kakek mendekam di sel tahanan Polsek Martapura Barat, atas penyalahgunaan Carnophen atau Zenith.
Hal tersebut setelah Polsek setempat menerima laporan bahwa di rumahnya, Jalan Desa Antasan Sutun RT 002, Kecamatan Martapura Barat, sering dilakukan transaksi obat-obatan terlarang tersebut.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso SIK MH melalui Kapolsek Martapura Barat Iptu M Alhamidie mengatakan, penangkapan terhadap pria berinisial JP tersebut menindaklanjuti keresahan masyarakat, Sabtu (14/8) kemarin.
”Kami lakukan penggeledahan di rumah terlapor dan berhasil mengamankan beserta barang bukti ditemukan dalam jaket miliknya yang disimpan di dalam kamar,” kata Iptu Alhamidie.
Kapolsek melanjutkan, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut, dia mengakui obat jenis Carnophen/Zenith adalah miliknya yang akan dijual ke konsumen.
”Atas kejadian tersebut, terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Martapura Barat guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (wan/K-4)