Banjarmasin, KP – Jajaran Res Narkoba Polresta Banjarmasin mengamanka. Ahmad Zainuri alias Kacong (29). Hal ini dikarenakan terlibat dalam peredaran narkoba jenis shabu
Pelaku Kacong diamankan petugas ketika berada di Jalan Hasan Basry Banjarmasin Utara, Senin (30/8) sekitar pukul 14.40 WITA.
Dari tangan warga Jalan Kayutangi Banjarmasin ini, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 10 paket shabu-shabu seberat 4,36 Gram, Kotak Permen Pagoda warna Hitam, Kotak Vaping, Timbangan Digital warna Silver, Plastik Klip dan Sendok dari Sedotan Plastik.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo membenarkan telah mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Barang bukti shabu sebanyak 10 paket ini ditemukan dalam lemari pakaian di rumahnya,” jelas Kasat kepada awak media, Jumat (3/9).
Dikatakan Suryo, jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan pihan penyidik terkait asal barang,” tambahnya. (yul/K-4)















