Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

93 SD Tunda PTS Secara Tatap Muka

×

93 SD Tunda PTS Secara Tatap Muka

Sebarkan artikel ini
IMG 20210920 WA0091 scaled
Space Iklan

Banjarmasin, KP – Sebanyak 93 satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Banjarmasin memilih untuk menunda pelaksanaan Penilaian Tengah Semester (PTS) terbatas secara tatap muka.

GBK

Padahal, jika melihat Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, seluruh jenjang sekolah dibawah naungannya mulai menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun ajaran 2021/2022, Senin (20/09).

Pelaksanaan PTM sendiri dikhususkan, untuk Penilaian Tengah Semester (PTS) tatap muka secara terbatas, yang sebenarnya lebih dulu digelar oleh jenjang SMP, Rabu (15/09) lalu.

Kemudian disusul untuk jenjang SD, yang seharusnya mulai diselenggarakan hari ini, (20/09). Namun ternyata, tidak semua SD siap menggelar, karena belum memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada di dalam SE.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Bina SD Dinas Pendidikan Banjarmasin, Nuriyadi.

“Baru 166 SD yang menggelar PTM untuk melaksanakan PTS. Sedangkan jumlah SD Negeri dan Swasta sebanyak 259 sekolah. Artinya ada 93 SD yang menunda,” ucapnya saat dihubungi awak media, Senin (20/09) siang.

Ia menilai, mayoritas sekolah belum memenuhi persyaratan vaksinasi guru lebih dari 80 persen. Sehingga sekolah lebih memilih untuk menunda PTM hingga syarat itu terpenuhi.

“Saat SE itu kita sebar di grup Whatsapp K3S, mungkin vaksinasi guru jadi pertimbangan mereka. Kemungkinan besar mereka baru mulai Rabu nanti, (22/09). Tidak mutlak PTM, karena yang utamanya melaksanakan PTS dulu,” tambahnya.

Nuryadi pun meminta, guru atau tenaga pendidik yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, bisa melakukannya secara mandiri di puskesmas.

Mengingat, dari total 259 SD Negeri Swasta di Banjarmasin, baru sekitar 170 SD yang vaksinasi gurunya di atas 80 persen. Artinya, persentase vaksinasi guru di sekolah lainya masih dibawah angka yang ditetapkan.

Baca Juga :  Berhasil Wujudkan Informasi Geospasial, Banjarmasin Raih Penghargaan Bhumandala Award 2024

“Sebenarnya kami sudah memberikan arahan untuk vaksin ini. Karena kalau terjadi apa-apa di sekolah bukan tanggung jawab kami (Disdik). Karena guru tidak mematuhi juga,” tegasnya.

Sekolah yang menunda pelaksanaan PTS Tatap Muka tersebut salah satunya di SDN Kelayan 1.

Amaliah, perwakilan guru kelas III, di SDN Kelayan 1 mengakui, saat ini sekolah di tempatnya belum menggelar PTS karena masih dalam tahap pembuatan soal.

“Kita masih persiapan membuat soal dan penguatan materi untuk anak-anak,” ucapnya, saat ditemui awak media di sekolah, Senin (20/09/21) pagi.

Ia menjelaskan sekolahnya berencana akan melaksanakan PTS tatap muka pada Rabu nanti, (22/09/21) mendatang.

“Satu hari ada satu tema. Penundaan PTS ini akan dilaporkan oleh Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan,” tambahnya.

Ditanya apakah SDN Kelayan 1 bakal melakukan PTS secara daring ?? Amaliah mengaku tidak menyediakannya.

Bagi siswa yang sedang sakit tidak bisa hadir saat PTS, terpaksa mengikuti ujian susulan.

“Mereka yang sakit tidak bisa hadir akan kita kumpulkan setelah PTS berakhir. Lalu mereka mengikuti ujian susulan,” pungkasnya.

Diketahui, di Sekolah yang berlokasi di Jalan Tembus Mantuil gang Sartika, Banjarmasin Selatan tersebut ada sekitar 190 siswa yang akan mengikuti PTS, dengan pembagian dua shift. Pelaksanaan PTS pun digelar selama 1 minggu.

Sebelumnya. Surat Edaran (SE) Nomor : 800/4647-Sekr/Dipendik/2021, perihal pelaksanaan kembali PTM pelajaran 2021/2022. Mulai dari jenjang PAUD, SD dan SMP Negeri maupun Swasta.

Selain itu, pelaksanaan kembali PTM juga melihat perkembangan penyebaran Covid-19 yang telah berada pada PPKM level III. Kemudian juga sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Dalam SE yang ditandatangani Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto itu juga diatur beberapa ketentuan.

Baca Juga :  301 Lulusan Empat Fakultas, Universitas PGRI Yudisium

Seperti sekolah yang boleh menyelenggarakan PTM hanya sekolah yang berada di wilayah zona hijau dan kuning.

Sekolah yang yang disetujui melaksanaan PTM harus capaian vaksinasi guru lebih dari 80 persen.

Lalu, kapasitas kelas hanya diisi 50 persen dari jumlah siswa, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, durasi pelaksanaan proses belajar mengajar setiap harinya maksimal 3 jam. Kemudian peserta didik membawa bekal dari rumah dan kantin sekolah dilarang buka.

Adapun peserta didik yang sedang sakit dilarang mengikuti PTM. Setiap minggu agar dilakukan evaluasi PTM dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan.

Dalam SE tersebut, sekolah juga diminta agar terus memantau perkembangan kesehatan siswa selama PTM. Jika ditemukan ada siswa yang bergejala mirip Covid-19 agar segera berkoordinasi dengan puskesmas terdekat.

Terakhir, apabila dalam pelaksanaan PTM ditemukan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di satuan pendidikan, maka sekolah wajib menghentikan PTM minimal 3 hari untuk melaksanakan sterilisasi. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan