
Tanjung, KP – Kos-kosan di Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, digerebek petugas Polres Tabalong, Sabtu (25/9).
Dari kosan tersebut, dua pria penghuni ikut diamankan.
Sebab, saat penggerebekan yang dipimpin Iptu Sutargo, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong di kosan tersebut ditemukan 2 paket shabu seberat 0,06 gram, bong dari botol kecil lengkap dengan sedotan dan barang bukti lainnya.
Adapun dua pria yang diamankan yakni AH Alias Dayat (25), warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, karyawan perusahaan yang ada di Kabupaten Tabalong dan EDS alias Jabuk (27), wiraswasta, warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak.
Dikonfirmasi Senin (27/9) siang, Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan itu.
“Barang bukti ditemukan disimpan di kotak warna hitam dan di bawah kasur,” katanya.
Ia memastikan, keduanya akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengakuan AH, barang haram itu dibeli dari seseorang yang kini identitasnya sudah diketahui petugas Satresnarkoba Polres Tabalong. Kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (ros/K-4)