Tinggi harga pembebasan lahan salah satu kendala yang dihadapi Pemko Banjarmasin untuk menambah ketersediaan RTH yang sampai sekarang dirasakan masih belum memadai
BANJARMASIN, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen untuk menerapkan konsep pembangunan berwawasan lingkungan dengan melakukan penambahan RTH serta menggalakkan gerakan penghijauan melalui penanaman pohon.
“Guna mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan tersebut disadari tidak hanya dilakukan Pemko Banjarmasin, tetapi juga harus melibatkan peran serta pihak pengusaha maupun masyarakat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin Mukhyar.
Kepada {KP} Selasa (16/11/2021) mengemukakan, tingginya harga pembebasan lahan saat ini dirasakan menjadi salah satu kendala utamanya dihadapi oleh Pemko Banjarmasin untuk menambah ketersediaan RTH yang sampai sekarang dirasakan masih belum memadai.
Padahal kata Mukhyar melanjutkan, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang diisyaratkan seluruh kota/kabupaten minimal 30 persen ketersediaan RTH dari luas wilayah yang dimiliki.
‘’Sementara Banjarmasin dengan luas wilayah sekitar 98 kilometer persegi saat ini baru memiliki kurang lebih 15 persen RTH,’’ katanya.
Ia menjelaskan, kendati Pemko kini terus berupaya untuk memperluas dan menambah lagi keberadaan RTH termasuk taman kota, namun kendala lain dihadapi adalah terbatasnya ketersediaan anggaran untuk membiayai kepentingan yang sudah menjadi persyaratan sebuah kota ideal tersebut.
Belum lagi permasalahan lain yang dihadapi, hampir semua lahan di pusat kota Banjarmasin saat ini nyaris tidak ada lahan yang tersedia karena sudah dikuasai oleh pihak swasta untuk berbagai kepentingan perkantoran dan bisnis.
“Sementara walaupun masih ada harganya pun sudah selangit, sehingga kondisi ini menjadi kendala cukup berat bagi Pemko Banjarmasin untuk menambah dan memperluas RTH atau taman kota,”ujar Muchyar.
Lebih jauh Mukhyar menjelaskan, RTH atau taman kota yang dirasakan cukup luas yang dimiliki Pemko Banjarmasin saat ini hanyalah beberapa buah.
RTH yang tersedia itu ungkapnya, seperti RTH Kamboja Jalan H Anang Adenansi , RTH kawasan sepanjang Jalan Kapten Piere Tendean dan taman kota Banjar Bungas di Jalan Jahri Saleh, ditambah taman kota yang relatif kecil di persimpangan ruas jalan.
Menurutnya menyadari berbagai kendala dalam memperluas RTH tersebut, Pemko Banjarmasin kini berupaya mencari solusi lain. Salah satunya adalah, kewajiban para developer atau pengembang untuk menyediakan RTH atau membangun taman sebagai ruang publik pada setiap perumahan yang mereka bangun.
Mukhyar kembali menandaskan, keberadaan RTH sangatlah penting karena bukan hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan serta keindahan kota, tapi juga penting bagi kesehatan serta mengantisipasi pemanasan global.
Oleh karena itu Mukhyar mengharapkan, developer atau pengembang perumahan untuk menerapkan konsep ketersedian Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam setiap membangun perumahan.
Selain ketersedian RTH, Mukhyar juga menghimbau, pengembang menanam pohon di sepanjang jalan utama perumahan yang dibangun, sehingga menjadikan lingkungan perumahan tersebut sebagai kawasan hijau dan teduh. (nid/K-3)