Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Fakta Baru Iuran HKN : Saltik dan TTD Tanpa Sepengetahuan Kadinkes

×

Fakta Baru Iuran HKN : Saltik dan TTD Tanpa Sepengetahuan Kadinkes

Sebarkan artikel ini
IMG 20211119 WA0048 scaled
RDP antara pihak Kadinkes dan Panitia Pelaksana HKN dengan Komisi IV DPRD Kita Banjarmasin (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Kasus iuran yang ditarik dalam pelaksanaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 di Kota Banjarmasin terus bergulir.

Baca Koran

Pasalnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin baru saja memenuhi panggilan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, untuk mengkonfirmasi terkait iuran yang harus disetor dalam mensukseskan kegiatan HKN tersebut.

Selain Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV itu, juga dihadiri oleh Panitia HKN dan Direktur RSUD Sultan Suriansyah, Muhammad Syaukani.

Dalam RDP tersebut Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali turut menyoroti surat edaran yang digunakan untuk memungut sumbangan ke Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) hingga Tenaga Kesehatan.

“Kalau itu sifatnya sukarela, seharusnya tidak ada batas minimal. Lagi pula, kalau itu disebut sebagai iuran, itu berarti sifatnya harus berkesinambungan. Bukan hanya saat itu saja,” ucapnya saat RDP, Jumat (19/11) siang.

Di sisi lain, anggota legislatif itu juga mempertanyakan legalitas surat edaran yang dikeluarkan. Karena dalam surat itu turut tertera ditandatangani oleh Kepala Dinkes, Machli Riyadi dan cap stempel Dinkes.

Bukan tanpa alasan, Matnor melihat, sejak awal iuran yang disebut sumbangan untuk peringatan HKN itu dibentuk dalam sebuah kepanitiaan.

Dari pertanyaan Matnor itu terungkap fakta baru, pasalnya Machli justru mengaku tidak menyadari adanya tanda tangan (TTD) dirinya dalam surat edaran iuran tersebut.

“Kita baru sadar setelah ribut-ribut di pemberitaan,” ungkap Machli.

Lantas, apakah itu artinya dalam surat edaran ada indikasi pemalsuan tanda tangan pimpinan (Kadinkes)?

Saat ditanyakan hal tersebut, Machli malah berkilah dengan mengaku bahwa dirinya akan menelusuri mengapa sampai tanda tangannya tersebut bisa terbubuh di sana.

Baca Juga :  Fokus Pengembangan Bisnis Ritel, BSI Region IX Catatkan Kinerja Positif

“Nanti akan kita telusuri,” ujarnya.

Satu sisi, Machli juga mengakui, bahwa memang terjadi kesalahan dalam redaksi penulisan tata bahasa dalam surat edaran. Sehingga terjadi multitafsir di kalangan luas.

“Tapi intinya tujuan permohonan sukarela. Namun tidak ada unsur kesengajaan atau mencari keuntungan bahkan pungutan liar (pungli),” pungkasnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan