Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Perkara Rugikan Negara Rp 3 Miliar Dilimpahkan ke PN Banjarmasin

×

Perkara Rugikan Negara Rp 3 Miliar Dilimpahkan ke PN Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
5 dilimpahkan 3klm
Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH

Banjarmasin, KP – Perkara yang rugikan negara Rp 3 miliar, pada Dua Cabang PT Pos Kotabaru akhirnya dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Banjarmasin.

Pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru atas perkara dugaan korupsi penyelewengan dana di PT Pos Indonesia Cabang Pantai dan Cabang Tanjung Batu Kabupaten Kotabaru.

Kalimantan Post

Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH mengatakan, soal itu selanjutnya Ketua PN Banjarmasin pun telah menunjuk Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara tersebut.

“Ketua Majelis, Hakim Jamser Simanjuntak, Anggota Majelis Akhmad Gawi dan Arief,” tambah Aris, Kamis (13/1).

Perkara dugaan korupsi tersebut terdaftar di PN Banjarmasin dengan nomor perkara yaitu 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm dengan terdakwa Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pantai, Didi Ansari.

Sedangkan untuk terdakwa Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu, Sapriadi terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm.

Kedua perkara ini kemungkinan akan disidangkan secara bersama-sama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada perkara tersebut dijadwalkan digelar Rabu (26/1) nanti.

Pada dakwaan primair, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Didi Ansari dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto  Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Sapriadi didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primair.

Baca Juga :  Tambang Emas Ilegal di Hutan Riam Kiwa

Diketahui, kedua terdakwa terjerat kasus korupsi dan telah ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin sejak Kamis (2/9/2021) lalu, saat dilakukan penyidikan oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi di perusahaan berplat merah tempat mereka bekerja itu dan menyebabkan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 3 miliar.

Sejumlah modus diduga dilakukan oleh kedua tersangka, termasuk transaksi fiktif program tabungan eBatarapos dan penggunaan uang di luar prosedur. (K-2)

Iklan
Iklan