Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Zulkarnain ‘Minum’ BBM Truk Sampah Divonis 4 Tahun

×

Zulkarnain ‘Minum’ BBM Truk Sampah Divonis 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
5 bbm 2klm
Terdakwa Zulkarnain. (KP/Ist)

dana pembelian BBM yang dikelola dipergunakan sekehandak hati terdakwa

BANJARMASIN, KP – Terdakwa Zulkarnain yang kini sudah purna tugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanah Bumbu, yang ‘minum’ BBM truk sampah diganjar 4 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Kalimantan Post

Putusan majelis ini disampaikan Ketua majelis Jamser Simanjuntak yang didamping hakim A Gawie dan Arif Winarno, pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, kemarin.

Selain itu terdakwa dibebani membayar denda Rp200 juta subsdiari sebulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp310.828.560.00. Bila tidak dapat dibayar maka kurungannya bertambah tujuh bulan.

Dibandingkan dengan tuntutan JPU Windra Setiawan dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, vonis majelis ini lebih tinggi. JPU menuntut terdakwa selama dua tahun. Selain itu membayar uang pengganti Rp310 juta lebih bila tidak dapat membayar kurungannya bertambah setahun.

Sedangkan pasal yang dikenakan baik JPU maupun majelis hakim tidak berbeda yakni terdakwa bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti pada dakwaan subsidiarnya.

Terdakwa yang diseret ke depan meja hijau pengadilan tersebut, karena memanipulasi bahan bakar untuk truk sampah di tempat ia bekerja.

Akibat perbuatannya tersebut berdasarkan perhitungan terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp310.828.560.00.

Dari para saksi sopir tersebut mereka mendapatkan jatah perminggu Rp300.000, tapi ada juga yang mendapatkan Rp250.000.

Menurut JPU terdakwa kerugian negara ratusan juta tersebut berdasarkan

hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP perwakilan propinsi Kalsel .

Disebutkan, kalau dana pembelian BBM yang dikelolanya dipergunakan sekehandak hati terdakwa, sehingga para sopir truk sampah tidak memdapat jatah dana pembelian BBM dengan semestinya dan sisa dana yang ada pada pada terdakwa digunakann untuk kepentingan pribadi.

Selain itu penggunaan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang jelas, lengkap dan sah. (hid/K-4)

Baca Juga :  Berkekuatan Hukum Tetap, Pengadilan Negeri Pelaihari Segera Eksekusi Objek Sengketa PT PKIS
Iklan
Iklan