Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Ekonomi Kalsel Terancam Lesu, Efek Larangan Ekspor Batu Bara

×

Ekonomi Kalsel Terancam Lesu, Efek Larangan Ekspor Batu Bara

Sebarkan artikel ini

Oleh : Qonitta Al-Mujadillaa
Aktivis Muslimah Kalsel

Bak simalakama, efek pelarangan ekspor batu bara kian banyak menuai pro dan kontra di berbagai kalangan masyarakat. Saat ekonomi negeri kian mengkhawatirkan di masa pandemi. Hal ini menjadi alarm negeri untuk menuntaskan problem ini.

Kalimantan Post

Sebagaimana dilansir oleh KlikKalsel.com , Kalimantan Selatan yang merupakan salah satu provinsi penopang produksi batu bara di Indonesia merasakan langsung buntut larangan ekspor batu bara. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin mengungkapkan, di hari ke-11 larangan ekspor ada 40 kapal jenis mother vessel atau kapal induk menunggu izin keberangkatan. (KlikKalsel.com , 11/1/2022).

Demikian pula dilansir dari RadarBanjarmasin.com , Ketua Asosiasi Pemegang Izin dan Kontraktor Tambang (Aspektam) Kalsel, Muhammad Solihin mengatakan kebijakan semena-mena ini akan berdampak besar bukan hanya ke dalam negeri, tetapi juga bakal mengubah perjanjian kontrak pembeli batu bara dari luar negeri. Pengusaha tak menutup kemungkinan akan terdampak persoalan hukum. Solihin mengatakan, keluarnya kebijakan ini lantaran buruknya tata kelola sumber daya mineral atau pasokan distribusi batu bara dari PLN. Yang pada akhirnya, malah dibebankan kepada pengusaha. “Karena PLN tak profesional mengelola, lalu dibebankan ke kami,” tukasnya. (RadarBanjarmasin.com, 3/1/2022).

Pelarangan ekspor batu bara membuat para korporat merasa dirugikan karena dengan pelarangan ini investasi batu baru akan terancam. Bagaimana tidak, sumber daya alam yakni batu bara ini adalah salah satu sumber daya alam memiliki nilai jual yang tinggi dan sebagai pemasok untuk energi bagi PLN. Akan tetapi, kebijakan larangan ekspor ini banyak akan berdampak kepada menurunnya pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan. Sebab, ekonomi daerah ini sangat dimonopoli oleh hasil sumber daya batu bara.

Begitu ironis, ketika Sumber Daya Alam dan Ekosistem (SDAE) kaum muslimin dikuasai oleh para korporat. Maka penguasa akan dengan mudah tunduk pada keinginan para korporat. Ketika mereka begitu keberatan atas pelarangan ekspor batu bara dan memintanya dicabut kebijakan tersebut. Maka saat bersamaan keinginan tak lama langsung dikabulkan oleh penguasa. Sungguh, hal ini semakin membuktikan bahwa penguasa hanya mengutamakan kepentingan para korporat saja. Bukti sanksi pelanggaran ekspor hanya berlaku satu bulan saja dan setelahnya mereka akan kembali menguasai SDAE kaum muslimin tanpa ada kekhawatiran lagi.

Baca Juga :  Al-Qur'an dan Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam

Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara per Senin (10/1/2022), maka per hari ini Rabu (12/1/2022), kegiatan ekspor batu bara sudah mulai bisa dilakukan secara bertahap. Keputusan pemerintah mencabut larangan ekspor batu bara itu pun menimbulkan pertanyaan bagi banyak pihak. Kebijakan larangan batu bara diambil lantaran ada kekurangan pasokan batu bara untuk pembangkit yang memasok listrik ke PLN. Larangan ekspor itu pun seharusnya berlaku selama sebulan, yakni mulai 1-31 Januari 2022. Namun, kebijakan larangan ekspor dicabut tak sampai dua minggu setelah diberlakukan.(Kompas.com , 12/1/2022).

Pelarangan ekspor batu bara telah dicabut dan ekspor bisa dilakukan kembali setelah desakan dari para korporat. Lalu bagaimana nasib kesejahteraan rakyat? Hasil ekspor yang selama ini tidak ada sedikit pun untuk rakyat. Hasilnya dinikmati oleh mereka yang berkuasa dan memiliki modal saja ialah para korporat. Maka tak heran, pertumbuhan ekonomi tidak akan begitu tumbuh tinggi sebab yang menguasai SDAE para korporat bukan untuk negeri apalagi rakyat. Inilah efek buruk dari penerapan ekonomi kapitalisme yang melegalkan individu atau kelompok yang memiliki modal banyak mudah untuk menguasai SDAE negeri ini. Sungguh, sistem ekonomi kapitalisme ini merusak dan memberikan harapan kosong atas kesejahteraan hakiki bagi rakyat. Maka, tak salah jika rakyat saat ini membutuhkan solusi paripurna dalam problem ini.

Saat ini tentu masyarakat sudah saatnya melihat dan mengambil solusi paripurna dan rinci dari Islam. Islam adalah jawaban atas seluruh problem kehidupan manusia. Islam bukan hanya mengatur terkait ibadah semata, tapi Islam pula melahirkan aturan rinci untuk kehidupan termasuk ekonomi. Dalam Islam, pemimpin (Imam/Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya”. (HR. Al-Bukhari). Begitu pula, Islam menetapkan sejumlah sumber daya alam tidak bisa dimiliki oleh individu (privasi). Kepemilikan SDAE adalah milik seluruh masyarakat dan negara sebagai pengelolanya. Adapun, hasilnya pengelolaan SDAE sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyatnya. Individu atau kelompok dilarang memilikinya.

Baca Juga :  Maling Berseragam Hansip di Palestina

Sebagaimana hadist Nabi Muhammad SAW, “Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni telah merinci masalah ini, Beliau berpendapat bahwa barang tambang yang tampak (zhahir) seperti garam, air sulfur, ter, batubara, minyak bumi, celak, yakut dan semisalnya adalah milik umum, maka tidak boleh dapat dimiliki secara privat atau dikuasai oleh siapa pun meskipun tanahnya dihidupkan oleh orang tertentu. Seseorang juga dilarang menguasainya dengan mengabaikan kaum Muslim lainnya karena akan membahayakan dan menyusahkan mereka. Barang-barang itu terkait dengan kepentingan umum umat Islam sehingga tidak boleh dihidupkan oleh pihak tertentu (untuk dikuasai) ataupun pemerintah menguasakan barang itu kepada pihak tertentu.

Beliau mencontohkan, jika aliran air dan jalan umat Islam merupakan ciptaan Allah SWT yang sangat melimpah dan dibutuhkan, dimiliki oleh pihak tertentu. Maka, Ia akan berkuasa untuk melarang penggunaannya. Beliau mengutip pernyataan Ibn ‘Aqil, “Barang-Barang tersebut merupakan barang milik Allah Yang Maha Mulia dan keberadaannya sangat dibutuhkan. Jika ia dimiliki seseorang lalu menguasainya, maka akan menyulitkan manusia. Jika ia mengambil kompensasi (darinya) maka akan membuat mahal sehingga Ia telah keluar dari ketetapan Allah SWT untuk menjadikannya sebagai milik umum kepada pihak-pihak yang membutuhkan tanpa adanya ketidaknyamanan. Ini adalah pendapat mazhab Syafii dan saya tidak mengetahui ada yang menyelisihinya”.

Sungguh pengaturan ekonomi Islam sangatlah rinci dan adil, sebab pengelolaannya dilakukan oleh negara secara langsung dan hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat. Sungguh kebaikan, keberkahan dan kesejahteraan masyarakat terjamin. Justru ini sangatlah berbeda dengan bagaimana konsep pengaturan ekonomi kapitalisme yang sampai saat ini di terapkan memberikan efek rusak dan merugikan masyarakat, malah hanya menguntungkan para korporat kapital semata. Akan tetapi, jika masyarakat ingin terwujud pengaturan ekonomi Islam ini, maka masyarakat haruslah mengambil syariah Islam secara menyeluruh (kaffah) di bawah sistem Islam termasuk dalam aspek ekonominya. Wallahu ‘alam Bishowab.

Iklan
Iklan